Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Udayana permanen. Langkah ini diambil untuk mengembalikan ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kawasan Jalan Udayana yang merupakan ikon ibu kota tersebut, setelah dinilai mulai semrawut.
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Mataram, H Miftahurrahman, pada Jumat (30/1) di Mataram, menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan respons konkret terhadap kondisi Jalan Udayana. “Sebagai langkah konkret, kami kini tengah menyusun langkah strategis untuk merekonstruksi kembali Udayana melalui pembentukan satgas,” ujar Miftahurrahman.
Struktur dan Tugas Satgas Udayana
Rencana pembentukan satgas ini diperkuat dengan penggabungan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan terpadu secara permanen. Satgas yang sudah ada akan direkonstruksi menjadi bentuk yang lebih permanen, melibatkan personel dari dinas teknis terkait yang akan diusulkan untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Mataram.
Langkah ini diambil menyusul kondisi kawasan Udayana yang belakangan ini dinilai mulai kehilangan fungsinya sebagai ruang publik yang tertata. Rapat koordinasi teknis bersama jajaran OPD terkait, termasuk Dinas PUPR, Lingkungan Hidup, Perkim, Pariwisata, Perdagangan, Perhubungan, hingga Satpol PP Kota Mataram, sepakat untuk memermanenkan keberadaan personel di lapangan.
“Satgas tersebut, ke depan tidak hanya sekadar melakukan patroli berkala, tetapi akan bersiaga secara tetap di kawasan tersebut,” tambah Miftahurrahman.
Secara struktural, Kepala Satpol PP Kota Mataram akan bertindak sebagai koordinator utama. Struktur ini juga akan dilengkapi dengan wakil koordinator yang membidangi edukasi dan pembinaan, serta wakil koordinator bidang operasional untuk memastikan setiap pelanggaran aturan langsung ditindak di tempat.
Satgas akan memiliki pos dan jadwal jaga yang jelas guna mencegah celah bagi pelanggaran ketertiban umum. “Fokus utama dari satgas permanen adalah penegakan aturan berdasarkan zonasi,” tegas Miftahurrahman.
Penataan Pedagang Kaki Lima dan Fasilitas Publik
Pemerintah kota juga sedang menyiapkan dua draf SK krusial sebagai payung hukum, yaitu SK Penataan Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan SK Pembentukan Satgas Udayana. Keberadaan PKL tidak akan dihapus, melainkan ditata agar selaras dengan estetika kota.
“Untuk PKL tetap ada zonanya. Kami sudah sepakati pembagian zona dari blok A hingga blok F dan akan diatur kembali. Mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak, agar tidak terlihat kumuh,” jelas Miftahurrahman.
Selain penataan lapak pedagang, pengaturan zona parkir dan jalur jogging track menjadi prioritas utama. Satgas dibebankan tanggung jawab besar untuk memastikan fungsi trotoar dan saluran air tetap terjaga. Hal ini sekaligus untuk mencegah praktik parkir liar yang kerap memicu kemacetan parah, terutama pada akhir pekan dan saat car free day (CFD) setiap hari Minggu, ketika volume pengunjung meningkat tajam.
