Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolitoli, Sulawesi Tengah, mengumumkan bahwa 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya telah memenuhi standar kelayakan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepastian ini didapatkan setelah seluruh SPPG berhasil memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan setempat.
Haspiga, Pengelola Program Kesehatan Lingkungan (Kesling) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tolitoli, menjelaskan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan usai dilaksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) secara ketat oleh tim kesehatan. Ia menambahkan, tim inspeksi melibatkan petugas dari puskesmas dan tim Dinkes Kabupaten Tolitoli untuk memeriksa kelayakan makanan dan minuman di setiap SPPG.
Pengawasan terhadap SPPG, menurut Haspiga, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Tentunya setiap proses pemeriksaan meliputi pengambilan sampel makanan dan air minum secara berkala untuk memastikan kualitas dan keamanan konsumsi,” tegas Haspiga.
Pihaknya bahkan melakukan pengujian hingga dua kali guna memastikan tidak terjadi kontaminasi pada makanan dan minuman di masing-masing SPPG. “Penilaian tidak hanya pada aspek makanan, tetapi penilaian terhadap kondisi fisik dapur dan lingkungan pengolahan,” imbuhnya.
Selama pemeriksaan, Dinkes Tolitoli menggunakan format IKL khusus untuk jasa boga golongan B. Hal ini disebabkan setiap SPPG melayani lebih dari 750 penerima manfaat, sehingga perlu adanya poin-poin penilaian mencakup lokasi, kebersihan tempat, hingga proses pengolahan.
“Ke depan Dinas Kesehatan setempat akan rutin melakukan pemantauan setiap bulan terhadap seluruh dapur MBG di Tolitoli,” ungkap Haspiga. Ia juga mengimbau agar SPPG yang telah memiliki SLHS tetap menjaga dan melakukan pembenahan bertahap pada sistem pembuangan air limbah.
Sebelumnya, di wilayah Sulawesi Tengah, terdapat 45 SPPG yang operasionalnya diberhentikan sementara. Penghentian ini disebabkan belum terpenuhinya standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Berdasarkan data Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palu, rinciannya adalah 26 SPPG belum memiliki sertifikat IPAL, 11 lainnya belum memenuhi SLHS, sementara delapan SPPG belum memiliki keduanya.
