Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menetapkan pengaturan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.12.2/370/DIKBUD/2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi, Hajar Modjo, menjelaskan bahwa libur awal Ramadhan akan berlangsung mulai tanggal 16 hingga 21 Februari 2026. Selama periode tersebut, siswa akan melaksanakan pembelajaran secara mandiri.

“Jadi libur awal Ramadhan ini mulai tanggal 16 sampai dengan 21 Februari 2026, jadi kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat,” kata Hajar Modjo di Sigi, Senin (16/2/2026).

Hajar Modjo menambahkan, selama pembelajaran mandiri tersebut, siswa tetap harus didampingi, dibimbing, dan dipantau oleh masing-masing orang tua. Pendampingan ini harus sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh pihak sekolah.

Kegiatan belajar mengajar di sekolah akan kembali dilaksanakan pada tanggal 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Proses pembelajaran akan disesuaikan agar tidak mengganggu ibadah puasa para siswa.

Libur bersama Idul Fitri 1447 Hijriah ditetapkan mulai 16 hingga 28 Maret 2026. Seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah akan kembali normal pada 30 Maret 2026.

Untuk satuan pendidikan swasta bernuansa keagamaan selain agama Islam, Hajar Modjo menyatakan bahwa mereka dapat mengatur kegiatan pembelajaran sesuai ketentuan pimpinannya. Namun, pengaturan tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Pendidikan setempat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sigi, jumlah sekolah dasar (SD) di daerah itu mencapai 268 unit dengan total 25.543 siswa. Sementara itu, untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP), terdapat 68 sekolah dengan 8.496 siswa.