Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, memperketat evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai langkah efisiensi anggaran daerah. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, di Bora pada Selasa (31/3/2026).

“Pastinya tetap akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap PPPK agar kita lebih rasional di masa mendatang,” kata Bupati Rizal Intjenae kepada awak media.

Rizal menjelaskan bahwa alokasi anggaran daerah untuk pembayaran gaji PPPK pada tahun 2026 hanya mampu menutupi hingga bulan September. “Untuk tahun ini pemerintah daerah melalui APBD hanya bisa sampai 9 bulan kurang lebih Rp283 miliar guna membayar PPPK di Kabupaten Sigi,” ujarnya.

Meskipun demikian, Bupati Sigi belum mengambil keputusan final terkait kemungkinan pengurangan jumlah PPPK di wilayahnya. Ia mengungkapkan dilema yang dihadapinya. “Secara pribadi saya tidak ingin merumahkan mereka, tapi karena ada aturan dan untuk kepentingan orang banyak maka itu harus dilakukan sehingga mekanismenya masih menunggu keputusan pemerintah pusat,” sebutnya.

Keputusan ini didasari oleh tingginya belanja pegawai di Kabupaten Sigi yang mencapai 54 persen pada tahun 2026. Angka ini jauh melampaui batas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa belanja pegawai seharusnya maksimal 30 persen dari total anggaran.

Saat ini, jumlah PPPK di Kabupaten Sigi tercatat sebanyak 4.105 orang. Rinciannya terdiri dari 2.925 PPPK penuh waktu dan 1.180 PPPK paruh waktu.