Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, memastikan segera menyiapkan langkah strategis guna mendukung Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini menjadi bentuk proteksi bagi anak dari platform digital berisiko tinggi di daerah tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sigi, Samsir, menegaskan bahwa PP Tunas merupakan instrumen krusial untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi saat ini. “Tentunya peraturan pemerintah ini sebagai bentuk perlindungan sosial bagi generasi muda di era transformasi digital khususnya di Kabupaten Sigi,” kata Samsir saat dihubungi awak media di Sigi, Sabtu (7/3/2026).
Samsir mengemukakan, penguatan kesiapan setiap daerah seperti Kabupaten Sigi dalam penerapan PP Tunas sangat diperlukan. Saat ini, Diskominfo Sigi masih melakukan kajian mendalam terhadap substansi regulasi tersebut, sekaligus menyiapkan rencana koordinasi lintas perangkat daerah.
Pihaknya juga akan segera melakukan identifikasi kebutuhan literasi digital di masyarakat, terutama bagi orang tua dan pelajar. Hal ini merupakan bagian dari upaya mencegah dampak negatif penggunaan teknologi digital pada anak. “Jadi pengembangan program literasi digital yang lebih terarah akan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah ke depan,” sebutnya.
Menurut Samsir, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditunda penerapannya di Sigi. “Ke depan ini menjadi prioritas program literasi digital yang lebih fokus pada kebutuhan masyarakat, khususnya anak-anak dan keluarga,” ujarnya.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak bertujuan untuk membatasi atau menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun. Data Komdigi menunjukkan bahwa dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet.
