Pemerintah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menyatakan dukungan penuh terhadap kehadiran Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) di wilayahnya. Peresmian Pos Bapas ini diharapkan mampu memperkuat pembinaan sosial dan layanan pemasyarakatan yang lebih humanis bagi masyarakat.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Poso, Alfret Suangga, dalam keterangannya di Poso pada Kamis, menegaskan bahwa keberadaan Pos Bapas merupakan langkah positif. Menurutnya, inisiatif ini akan memperkuat pendekatan humanis dalam sistem hukum di Indonesia.
Pendekatan Humanis dan Reintegrasi Sosial
“Kehadiran Pos Bapas sangat penting untuk membantu proses pembinaan sosial di masyarakat. Ini menjadi langkah positif dalam memperkuat pendekatan humanis dalam sistem hukum,” ungkap Alfret Suangga.
Ia menambahkan, Pos Bapas akan mempermudah layanan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, memastikan mereka mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Feri Hermawan, menjelaskan bahwa peresmian Pos Bapas Poso merupakan langkah strategis. Tujuannya adalah memperluas akses layanan pemasyarakatan yang lebih cepat, dekat, dan responsif di wilayah timur Sulawesi Tengah.
Feri menekankan bahwa peresmian ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan menuju pendekatan reintegrasi sosial. “Bapas hari ini memiliki peran yang semakin strategis. Pemasyarakatan tidak lagi hanya bicara penghukuman, tetapi bagaimana membimbing dan memastikan klien bisa kembali diterima di tengah masyarakat,” ujarnya.
Transformasi Sistem Hukum Nasional
Menurut Feri, perubahan paradigma hukum nasional yang tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, menempatkan keadilan sebagai proses pemulihan, pembimbingan, dan reintegrasi sosial. Oleh karena itu, keberadaan Pos Bapas menjadi kebutuhan penting untuk memperkuat fungsi pembimbing kemasyarakatan, termasuk pelaksanaan alternatif pemidanaan di luar penjara serta pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
“Pos Bapas bukan lagi pelengkap. Ini kebutuhan nyata agar layanan pembimbingan lebih cepat dijangkau masyarakat,” tegas Feri.
Pos Bapas Poso juga merupakan bagian dari program nasional pembentukan 100 Balai Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan memperluas jangkauan layanan pemasyarakatan hingga ke daerah-daerah terpencil.
Selain peningkatan pelayanan, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah juga mendorong penguatan sinergi dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIPAS) serta optimalisasi pendampingan dalam sistem peradilan pidana anak.
Feri Hermawan meminta seluruh jajaran Bapas menjadikan kantor tersebut sebagai pusat pelayanan yang profesional dan berdampak langsung bagi masyarakat. “Jadikan Pos Bapas ini sebagai tempat pelayanan yang profesional, responsif, berintegritas, modern, dan akuntabel,” pungkasnya.
