Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Pemkab Morut), Sulawesi Tengah, mengeluarkan kebijakan kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah periode libur nasional Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Bupati Morowali Utara, Delis J Hehi, menyatakan bahwa ASN di seluruh perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemkab Morut dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. “ASN pada perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel melalui skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari rumah maupun lokasi lainnya,” ujar Delis di Kolonodale, Kamis (12/3/2026).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Morut nomor 100.3.4.2/151/ORG/III/2026. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas ASN pada periode libur nasional dan cuti bersama.

Jadwal Penerapan Kerja Fleksibel

  • Periode Nyepi: Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi.
  • Periode Idul Fitri: Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026, yaitu tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Delis menegaskan bahwa meskipun menerapkan sistem kerja fleksibel, kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. “Sistem kerja fleksibel tetap memperhatikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Pengaturan dan Pengawasan

Untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu, Bupati Delis meminta setiap pimpinan perangkat daerah untuk mengatur pembagian jadwal kerja pegawai secara proporsional. Pengaturan ini harus disesuaikan dengan karakteristik layanan pada instansi masing-masing.

Perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, pelayanan kebersihan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), hingga petugas pengaturan lalu lintas, diinstruksikan untuk tetap menyesuaikan jadwal kerja. Hal ini penting agar pelayanan publik dapat terlaksana secara optimal.

Selain itu, pimpinan perangkat daerah juga diwajibkan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan target kinerja organisasi. Mereka juga harus memastikan jalur komunikasi antarpegawai tetap terbuka serta menjamin layanan yang diberikan, baik secara daring maupun luring, tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Delis menambahkan, “Setelah masa libur nasional dan cuti bersama berakhir, pelaksanaan kedinasan ASN kembali berjalan normal sebagaimana ketentuan jam kerja dan pakaian dinas yang berlaku di lingkungan Pemkab Morowali Utara.”

Bupati juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan tidak ada penambahan hari libur di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Sanksi tegas akan diterapkan apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut.