Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, Sulawesi Tengah, telah menetapkan dua pejabat di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan atau gratifikasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi, Irwan Ganda Saputra, pada Rabu (20/5/2026) menyatakan bahwa pihaknya masih fokus pada penanganan kasus dugaan gratifikasi ini. “Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dari kasus dugaan gratifikasi tersebut,” kata Irwan saat ditemui awak media di Sigi.
Dua tersangka yang telah ditetapkan adalah IH dan MA alias O, keduanya merupakan pegawai di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Sigi. Irwan menegaskan bahwa pengembangan kasus ini belum menyentuh ranah dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan pada Dinas Peternakan Sigi tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Kami masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan akan ada perluasan penanganan perkara dari gratifikasi ke arah dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan,” jelasnya.
Total uang yang diduga diperoleh kedua tersangka dari praktik gratifikasi ini mencapai Rp767 juta. Jumlah tersebut merupakan indikasi awal kerugian daerah. Irwan menambahkan, untuk kasus dugaan pelaksanaan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan, belum masuk ke ranah tersebut karena fokus utama saat ini adalah perkara gratifikasi.
Penyidik dari seksi tindak pidana khusus Kejari Sigi telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp40 juta. Selain itu, sebelum penetapan tersangka, Sekretaris Dinas Peternakan Sigi, MA, telah mengembalikan uang senilai Rp150 juta ke Kejaksaan Negeri Sigi. Uang tersebut selanjutnya akan disita sebagai bukti dalam persidangan.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palu. Penahanan berlaku mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2026.
