Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur memastikan 10.908 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di wilayahnya akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekan ini. Untuk keperluan tersebut, Pemkab telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 59 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Timur, Hasni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menandatangani surat perintah pencairan dana (SP2D). Dengan demikian, proses pembayaran THR diharapkan dapat segera terealisasi.

Hasni menegaskan bahwa seluruh ASN dengan status PPPK paruh waktu di Lombok Timur berhak menerima THR. Nominal yang akan diterima disesuaikan dengan jumlah gaji terakhir yang diterima pegawai.

“Termasuk PPPK paruh waktu akan menerima juga, sejumlah gaji terakhir yang diterima pada bulan Februari,” kata Hasni pada Jumat (13/3/2026).

Saat ini, tercatat sebanyak 10.908 orang PPPK paruh waktu yang akan menjadi penerima THR tersebut, menunjukkan komitmen Pemkab dalam memenuhi hak-hak pegawainya.