Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB, secara resmi menandatangani nota kesepakatan (MoU) pada Senin. Kerja sama ini berfokus pada pembinaan dan perlindungan warga binaan pemasyarakatan, pemberdayaan klien pemasyarakatan, serta pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Dompu.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Anak Agung Gde Krisna, dan Bupati Dompu, Bambang Firdaus, menjadi pihak yang membubuhkan tanda tangan.
Acara penandatanganan juga dirangkaikan dengan serah terima pinjam pakai Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dan gedung milik Pemerintah Kabupaten Dompu kepada Ditjenpas NTB.
Visi Dompu Maju dan Perlindungan Humanis
Bupati Dompu, Bambang Firdaus, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian integral dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Secara khusus, MoU ini menargetkan penguatan sumber daya manusia, perlindungan sosial, serta pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
“Visi Dompu Maju tidak hanya dimaknai sebagai kemajuan infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga kemajuan nilai-nilai kemanusiaan. Negara harus hadir melindungi, membina, dan memberdayakan seluruh warga, termasuk perempuan, anak, serta warga binaan pemasyarakatan,” tegas Bambang Firdaus.
Ia menekankan pentingnya pendekatan humanis, berperspektif gender, dan berorientasi pada pemulihan bagi kelompok rentan. Hal ini mencakup perempuan warga binaan dan anak yang berhadapan dengan hukum, melalui penerapan diversi dan keadilan restoratif.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Dompu berkomitmen untuk memperkuat pendampingan sosial dan psikososial. Selain itu, pemenuhan hak dasar warga binaan akan dipastikan, serta pemberdayaan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan akan didorong.
Aset Pemkab Dompu untuk Balai Pemasyarakatan
Selain MoU, Pemerintah Kabupaten Dompu juga menyerahkan pinjam pakai aset berupa tanah dan gedung eks Kantor Badan Kesatuan Politik Dalam Negeri Kabupaten Dompu. Aset ini akan dimanfaatkan oleh Ditjenpas NTB sebagai Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Kabupaten Dompu.
Bupati Bambang berharap kehadiran Bapas dapat mendukung pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan. Ini termasuk pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Program-program konkret dan berkelanjutan diharapkan akan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah bersama jajaran pemasyarakatan.
“Kerjasama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan, pembinaan, dan pemberdayaan perempuan, anak, serta seluruh warga binaan pemasyarakatan, sebagai bagian dari ikhtiar bersama mewujudkan Dompu Maju yang humanis, inklusif, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Kegiatan penting ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan jajaran pemasyarakatan. Mereka antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu, Miftahul Su’adah; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni; Kepala Lapas Kelas IIIB Dompu, Arya Galung; Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram, Udur Martionna; serta Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah, Hidayat.
