Kabar baik akhirnya datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bima. Setelah berbulan-bulan menanti, Pemerintah Kabupaten Bima memastikan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu akan segera dilakukan pada bulan Mei ini. Namun, pembayaran tahap awal hanya mencakup dua bulan terlebih dahulu, tidak dirapel penuh selama empat bulan seperti rencana sebelumnya.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Suryadin, mengonfirmasi rencana pencairan tersebut. “Untuk gaji PPPK PW (paruh waktu) akan dibayarkan dalam bulan ini. Untuk dua bulan dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (8/5/2026).
Sebelumnya, sekitar 13.970 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bima seharusnya menerima rapelan gaji dari Januari hingga April pada bulan April lalu. Namun, pencairan tersebut ditunda oleh Pemerintah Kabupaten Bima dengan alasan masih menyelesaikan administrasi dan verifikasi data.
Suryadin menambahkan, pembayaran dua bulan berikutnya akan menyusul setelah pemerintah memastikan seluruh data pegawai yang diinput tidak mengalami kesalahan. “Gaji dua bulan berikutnya akan segera dibayar kembali setelah memastikan tidak ada kesalahan data yang diinput,” jelasnya.
Meski demikian, pihak Pemerintah Kabupaten Bima belum dapat memastikan tanggal pasti pencairan gaji tersebut. Pemerintah hanya menegaskan bahwa seluruh tunggakan selama empat bulan akan tetap dibayarkan. “Dalam waktu dekat,” tambah Suryadin.
Di sisi lain, sejumlah guru PPPK Paruh Waktu mengungkapkan bahwa hingga awal Mei, mereka belum menerima hak gaji sejak Januari. Salah seorang guru PPPK Paruh Waktu, Izul, menyatakan bahwa seluruh persyaratan administrasi sebenarnya sudah dilengkapi sejak lama.
“Belum terima gaji kami,” keluhnya. Ia menyebut dokumen penting seperti kontrak kerja, rekening bank, hingga KTP telah diserahkan sesuai permintaan Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. “Ini sudah memasuki Mei, gaji kami belum cair,” imbuhnya.
Meski belum menerima gaji selama empat bulan terakhir, para guru PPPK Paruh Waktu tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah masing-masing. Dedikasi ini ditunjukkan demi memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan. “Kami tetap mengajar walau gaji belum dibayar. Semoga bulan ini bisa cair,” harap salah seorang guru.
Sebagai informasi, besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bima bervariasi berdasarkan kategori pegawai. Eks tenaga pendukung umum (TPU) menerima gaji sebesar Rp700 ribu per bulan, sedangkan non-TPU menerima Rp300 ribu per bulan.
