Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, menekankan pentingnya akurasi dan validitas data pemilih sebagai instrumen krusial dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai Kepulauan pada Sabtu, 4 April 2026.

Asisten III Sekretariat Daerah Banggai Kepulauan, Tommy Boy Luasusun, menyatakan bahwa tanpa data yang valid, tahapan pemilu berpotensi mengalami hambatan. “Pemutakhiran data pemilih sebagai instrumen krusial dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Tanpa data yang valid, tahapan pemilu berpotensi mengalami hambatan,” kata Tommy Boy Luasusun dalam keterangannya di Palu, Sabtu.

Ia mengapresiasi kinerja KPU Banggai Kepulauan dalam memperbarui data pemilih secara berkelanjutan, sebuah proses yang membutuhkan ketelitian tinggi dan koordinasi lintas sektor. Pemerintah daerah, lanjutnya, mendorong penguatan sinergi antar instansi, terutama dalam penyediaan data kependudukan seperti data kematian, perpindahan penduduk, perekaman KTP elektronik, hingga pendataan pemilih pemula.

“Semakin baik integrasi data, semakin tinggi kualitas daftar pemilih yang kita hasilkan,” ujarnya. Tommy Boy Luasusun juga menekankan bahwa hasil pleno tidak hanya menjadi laporan administratif, tetapi harus menjadi bahan evaluasi berkelanjutan menjelang agenda demokrasi mendatang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Pelaksana Harian Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Ayub M. Tiah, menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih bersifat dinamis dan berkelanjutan. Hingga triwulan I 2026, jumlah pemilih tercatat sekitar 92.292 orang. Namun, angka tersebut masih berpotensi berubah seiring penambahan pemilih baru maupun pengurangan akibat faktor seperti kematian atau perpindahan domisili.

“Data pemilih ini selalu berubah sesuai kondisi riil di lapangan,” kata Ayub. Ia mengakui masih terdapat kendala dalam proses pemutakhiran, terutama terkait keterbatasan jangkauan verifikasi faktual serta kelengkapan administrasi kependudukan, seperti data kematian yang belum tercatat secara resmi. Meski demikian, pihaknya membuka ruang bagi berbagai pihak, termasuk Bawaslu dan instansi terkait, untuk memberikan masukan dalam proses rekapitulasi. “Kami berharap data yang dihasilkan memiliki integritas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan, Muslim Abd. Muin, turut menegaskan pentingnya validitas data dalam proses pemutakhiran berkelanjutan. Ia mengapresiasi koordinasi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah, khususnya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai kunci menghadirkan data pemilih yang valid, komprehensif, dan mutakhir.

Muslim Abd. Muin mengingatkan bahwa tahapan pemilu, termasuk Pemilu 2029, sejatinya telah dimulai jauh sebelum hari pemungutan suara, sehingga validitas administrasi kependudukan harus dipastikan sejak dini. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak, termasuk partai politik, dalam memberikan masukan terhadap data pemilih. Berdasarkan data terakhir, terdapat sekitar 1.096 pemilih disabilitas di Banggai Kepulauan dengan berbagai kategori. “Pemilih disabilitas membutuhkan perlakuan dan layanan khusus. Karena itu, datanya harus benar-benar akurat,” ujarnya.