Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah memfinalisasi rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemanfaatan ruang laut. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di sektor kemaritiman wilayah tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, Muslim, pada Selasa (10/3/2026) di Mataram, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah merampungkan tahap finalisasi penyusunan rancangan Pergub mengenai sanksi administratif dan penyelesaian sengketa tersebut.

Dasar Hukum Pengawasan Sektor Kelautan

Muslim menegaskan, “Regulasi itu menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pengawasan serta penegakan sanksi terhadap berbagai pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan.”

Ia menambahkan bahwa setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut dan kawasan pesisir untuk kegiatan usaha memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar. Pemanfaatan ruang laut, menurut Muslim, harus dilakukan secara bijaksana dan berkelanjutan demi menjaga sumber daya kelautan dan perikanan untuk generasi mendatang.

“Aturan yang termuat dalam regulasi itu perlu diselaraskan antara objek pengawasan dengan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi, sehingga mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi dapat berjalan lebih efektif,” jelas Muslim.

Lebih lanjut, Muslim menyatakan bahwa ketentuan dalam rancangan Pergub ini merupakan bagian dari langkah mitigasi untuk mengantisipasi berbagai potensi permasalahan yang mungkin timbul dalam pengelolaan ruang laut. Apabila dokumen rancangan regulasi telah memenuhi standar substansi teknis dan legal drafting, pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Muslim juga menekankan pentingnya koordinasi antar bidang dalam proses penyusunan hingga implementasi kebijakan. Hal ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat optimal dalam jangka panjang.

“Harapan pemerintah daerah regulasi itu memiliki landasan hukum yang kuat dalam melakukan pengawasan, penindakan, serta penyelesaian sengketa apabila terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan di NTB,” ujarnya.

NTB, Provinsi Kepulauan dengan Kekayaan Maritim

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2044, NTB merupakan provinsi kepulauan dengan wilayah lautan seluas 2,79 juta hektare dan wilayah daratan seluas 1,96 juta hektare. Provinsi ini terdiri dari Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, beserta 401 pulau-pulau kecil di sekitarnya. Garis Wallace yang melintasi NTB memberikan warisan sumber daya alam serta keanekaragaman hayati yang melimpah, termasuk ekosistem laut dengan potensi kemaritiman hingga hutan.