Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mempercepat penyaluran berbagai program perlindungan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), memasuki bulan Maret 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan stimulus ekonomi mikro di tingkat rumah tangga serta membantu jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menghadapi kebutuhan pokok menjelang pertengahan tahun.

Pemerintah menargetkan bantuan ini tepat sasaran, khususnya bagi mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain PKH yang bersifat reguler, potensi pencairan susulan untuk Kartu Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga ada bagi wilayah tertentu yang mengalami keterlambatan administrasi di tahap sebelumnya.

Mekanisme Penyaluran dan Besaran Bantuan

Penyaluran PKH tahap terbaru di Maret 2026 umumnya dilakukan melalui empat bank penyalur yang ditunjuk pemerintah, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. Bagi KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dana bantuan akan langsung masuk ke rekening masing-masing. Mekanisme ini dirancang untuk mempermudah proses pencairan dan mengurangi antrean.

Besaran nominal bantuan yang diterima KPM bervariasi, bergantung pada komponen yang terdaftar dalam sistem PKH. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Kategori Ibu Hamil dan Balita: Estimasi Rp 750.000 per tahap.
  • Kategori Lansia dan Disabilitas: Estimasi Rp 600.000 per tahap.
  • Kategori Anak Sekolah (SD/SMP/SMA): Bervariasi mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 500.000 per tahap, tergantung jenjang pendidikan.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Masyarakat diimbau untuk proaktif melakukan pengecekan mandiri guna memastikan status sebagai penerima aktif dan menghindari kebingungan. Pengecekan dapat dilakukan melalui portal resmi yang disediakan pemerintah.