Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyegel proyek pembangunan vila berupa kolam renang di kawasan pantai Serangan, Desa Wisata Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. Penyegelan ini dilakukan karena pembangunan tersebut dinilai melanggar aturan sempadan pantai dan tidak sesuai dengan perizinan yang telah diterbitkan.
Pelanggaran Sempadan Pantai dan Peringatan yang Diabaikan
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, menjelaskan bahwa keputusan penyegelan diambil setelah rapat koordinasi dengan berbagai dinas terkait. “Penyegelan dilakukan karena pihak investor melakukan pembangunan di kawasan sempadan pantai atau tidak sesuai dengan perizinan yang telah diterbitkan,” kata Lalu Firman di Lombok Tengah pada Selasa, 11 Maret 2026.
Firman menambahkan bahwa surat peringatan (SP) yang sebelumnya telah diberikan kepada pihak investor tidak diindahkan. Oleh karena itu, pihaknya memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah untuk memasang garis Pol PP line di lokasi proyek.
“Kami sudah minta SatPol PP langsung melakukan pengukuran dan pastikan apakah benar sudah terjadi pelanggaran izin, kalau itu benar maka langsung dipasang Pol PP line untuk menghentikan seluruh aktivitas konstruksi pada objek yang dimaksud,” tegas Firman.
Selain pemasangan garis Pol PP, Pemerintah Daerah (Pemda) juga memberikan SP2. Surat ini berisi konsekuensi pembongkaran mandiri oleh investor jika kembali terjadi pelanggaran atau aktivitas konstruksi dilanjutkan, sebagai upaya mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula.
Firman merinci bahwa pelanggaran utama terletak pada pembangunan kolam renang. “Pembangunan inikan ada bangunan utama dan kolam, bangunan utama memang dari laporan yang diterima tidak ada persoalan. Tapi yang ada persoalan yakni pembangunan kolam, sehingga pembangunan kolam inilah yang dihentikan,” jelasnya.
Sebelumnya, saat proyek masih dalam tahap penggalian, Pemda sebenarnya sudah menegur investor agar tidak membangun di sempadan pantai. Namun, informasi dari masyarakat menunjukkan bahwa investor tetap melanjutkan pembangunan kolam.
“Disana itu diduga struktur yang ada sudah keluar dari batas izin makanya dipasangkan Pol PP Line,” ungkap Firman.
Penegakan Perda Tata Ruang
Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, membenarkan bahwa aktivitas pembangunan di area pantai ini sempat viral di media sosial. Peringatan telah diberikan, namun karena investor tidak mengindahkan teguran tersebut, Satpol PP bersama dinas terkait akhirnya turun tangan melakukan penertiban.
“Kami bersama dinas PUPR yang masuk dalam forum penataan ruang melakukan penegakan peraturan daerah tentang tata ruang dan perizinan,” kata Zaenal.
Ia menjelaskan bahwa investor membangun sejumlah struktur yang tidak tercantum dalam dokumen perizinan, termasuk kolam di sempadan pantai dan teras vila. Hal ini jelas melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Atas dasar itulah kemudian petugas memberikan tindakan tegas berupa penyegelan. Jadi sebelum tindakan tegas ini kita lakukan, Pemda sebelumnya sudah memberikan SP kepada pemilik vila namun ternyata tidak diindahkan,” pungkas Zaenal.
