Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak resmi dicairkan pada Senin, 16 Maret 2026. Pencairan ini menjadi kabar gembira bagi para PPPK paruh waktu di tengah polemik serupa di beberapa daerah lain.

THR yang diterima oleh seluruh PPPK Paruh Waktu tersebut setara dengan satu kali gaji pokok. Anggaran untuk pembayaran THR ini sebelumnya telah dialokasikan secara spesifik dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.

Apresiasi dari Forum PPPK

Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lebak, Robby Iswandi, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Lebak atas kebijakan pencairan gaji ke-14 atau THR ini. Menurutnya, langkah Pemkab Lebak menunjukkan komitmen kuat terhadap hak-hak pegawai.

“Kami mengapresiasi perhatian Pemerintah Kabupaten Lebak yang telah menganggarkan gaji ke-14 atau THR kepada seluruh PPPK Paruh Waktu. Di beberapa daerah bahkan ada yang tidak mendapatkan THR tersebut,” ujar Robby kepada wartawan pada Senin (16/3/2026).

Robby menambahkan, pencairan THR ini tidak hanya memenuhi hak pegawai, tetapi juga memberikan semangat baru bagi para PPPK Paruh Waktu dalam menjalankan tugas dan pengabdian mereka kepada masyarakat. Ia juga mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lebak untuk terus meningkatkan kinerja secara profesional.

“Alhamdulillah THR untuk PPPK Paruh Waktu sudah cair. Ini merupakan perhatian luar biasa dari Bapak Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran. Mari kita bekerja lebih profesional guna mendukung terwujudnya visi Kabupaten Lebak, yaitu Lebak RUHAY (Rukun, Unggul, Hegar, Aman, Yakin),” pungkas Robby.