Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi mengeluarkan pengecualian Undang-Undang Jones selama 60 hari. Kebijakan ini diambil untuk menstabilkan harga minyak global yang melonjak akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.
Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt pada Rabu (18/3) menyatakan, keputusan ini merupakan langkah strategis. “Keputusan Presiden Trump untuk mengeluarkan pengecualian Undang-Undang Jones selama 60 hari merupakan langkah lain untuk mengurangi gangguan jangka pendek terhadap pasar minyak saat militer AS terus memenuhi tujuan Operasi Epic Fury,” kata Leavitt, merujuk pada operasi militer AS terhadap Iran.
Leavitt menambahkan, pengecualian ini akan memastikan kelancaran pasokan sumber daya vital. “Kebijakan ini akan memungkinkan sumber daya vital seperti minyak, gas alam, pupuk, dan batu bara mengalir bebas ke pelabuhan AS selama enam puluh hari, dan pemerintah tetap berkomitmen memperkuat rantai pasokan penting,” ujarnya.
Undang-Undang Jones, atau Merchant Marine Act 1920, adalah regulasi federal AS yang mengatur perdagangan laut di perairan domestik. Sebelumnya, pada awal bulan ini, Leavitt telah mengindikasikan bahwa pemerintah AS sedang mempertimbangkan pengecualian aturan tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat meredakan tekanan pada harga energi di tengah operasi militer gabungan AS-Israel yang sedang berlangsung terhadap Iran. Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah AS untuk menyeimbangkan kepentingan keamanan dan stabilitas ekonomi.
