Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5% mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas penyesuaian tarif pajak dampak penerapan opsen.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, memastikan program tersebut telah berlaku. “Sudah berlaku sejak 20 Februari sampai akhir tahun, 31 Desember 2026,” ujar Masrofi pada Minggu (22/2).

Kebijakan keringanan pajak ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat. Penerapan opsen sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Klarifikasi Kenaikan Tarif dan Cakupan Program “Gas Jateng 5%”

Masrofi menjelaskan, rata-rata kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah setelah penerapan opsen berada di angka 13,94%. Angka ini berbeda jauh dari informasi yang sempat berkembang di masyarakat yang menyebut kenaikan mencapai 66%.

Melalui program bertajuk “Gas Jateng 5%”, pemerintah memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5%. Selain itu, sanksi administratif juga akan disesuaikan mengikuti nilai pokok pajak setelah pengurangan. Keringanan ini turut mencakup tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025. Wajib pajak yang memiliki tunggakan tetap dapat memanfaatkan program ini selama melakukan pembayaran dalam periode kebijakan.

Pemanfaatan Pajak dan Mekanisme Pembayaran

Masrofi menegaskan, setiap rupiah pajak kendaraan yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan. Selain itu, dana pajak juga dialokasikan untuk peningkatan layanan publik, dukungan program pendidikan termasuk sekolah negeri gratis, serta berbagai program pembangunan lain yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

Untuk sementara, masyarakat diimbau untuk melakukan pembayaran langsung di kantor pelayanan Samsat. Layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate masih dalam tahap penyesuaian teknis agar pengurangan dapat ditetapkan secara optimal.