Majelis Ulama Indonesia (MUI) melayangkan desakan keras agar Pemerintah Republik Indonesia segera mencabut keanggotaan dari Board of Peace (BoP). Langkah ini merupakan respons spontan atas eskalasi konflik di Timur Tengah menyusul serangan udara Amerika Serikat dan Israel yang menghantam Iran pada Sabtu, 28 Februari 2026, yang berujung pada gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei.

Desakan ini muncul tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto menghadiri pertemuan perdana Dewan Perdamaian untuk Gaza bersama dengan pimpinan negara lainnya di Amerika Serikat, pada 19 Februari 2026, menunjukkan keterlibatan awal Indonesia dalam forum tersebut.

Dalam Tausiyah bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2026, MUI menilai keberadaan BoP tidak lagi relevan dalam mewujudkan kemerdekaan Palestina. Sebaliknya, lembaga internasional tersebut dianggap hanya menjadi alat untuk memperkuat dominasi keamanan yang timpang di kawasan tersebut. “MUI mendesak pemerintah Indonesia mencabut keanggotaan dari BoP. Kami memandang lembaga ini tidak efektif dalam mewujudkan kemerdekaan sejati bagi rakyat Palestina,” tegas pengurus pusat MUI dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum KH Anwar Iskandar dan Sekjen Buya Amirsyah Tambunan, seperti dikutip dari laman resmi mui.or.id pada Minggu, 1 Maret 2026.

Ketegangan di Timur Tengah memuncak menyusul kabar gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, dalam serangan tersebut. MUI menyatakan duka mendalam dan mendoakan almarhum mendapat tempat terbaik. Serangan yang disebut di bawah komando Donald Trump ini dinilai sebagai pemicu perang regional yang membahayakan stabilitas global.

MUI melihat ada motif terselubung untuk melemahkan posisi Iran sekaligus memutus dukungan terhadap perjuangan Palestina. Sementara itu, serangan balasan Iran ke wilayah Teluk dinilai sebagai tindakan sah dan dilindungi hukum internasional karena menyasar pangkalan militer.

“Serangan Israel dan Amerika melanggar nilai kemanusiaan dan amanat UUD 1945 soal ketertiban dunia. Untuk mencegah kehancuran yang lebih luas, mereka harus segera menghentikan agresi sesuai Pasal 2 (4) Deklarasi PBB,” tulis MUI dalam poin pernyataannya, menegaskan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan dan hukum internasional.

Mengingat dampak perang yang mulai mengancam warga sipil, MUI menginstruksikan umat Islam di seluruh dunia untuk merapatkan barisan melalui doa. Umat diminta melaksanakan qunut nazilah secara bersungguh-sungguh dalam setiap salat guna memohon perlindungan bagi warga yang tertindas. Selain itu, PBB dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dituntut untuk tidak tinggal diam dan mengambil langkah nyata yang lebih progresif guna menghentikan mesin perang sebelum menyeret dunia ke dalam krisis yang lebih gelap.

sumber gambar: jatimnow.com