Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan peningkatan kesejahteraan guru. Langkah ini menjadi bagian integral dari upaya pemerataan akses pendidikan di seluruh Tanah Air, di samping inisiatif Program Indonesia Pintar (PIP) dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM).
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyatakan bahwa guru merupakan fondasi utama kualitas pendidikan. “Guru adalah fondasi utama kualitas pendidikan. Karena itu, peningkatan kesejahteraan, percepatan sertifikasi, dan penguatan kompetensi guru menjadi prioritas strategis. Kami meyakini bahwa guru yang sejahtera dan profesional akan menghadirkan pembelajaran yang lebih bermakna bagi peserta didik,” ujar Suharti di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Suharti menjelaskan, peningkatan kesejahteraan guru diwujudkan melalui penataan kebijakan tunjangan, percepatan sertifikasi, serta penguatan kompetensi berbasis kebutuhan. Afirmasi khusus juga diberikan bagi guru-guru yang bertugas di wilayah dengan tantangan geografis dan sosial yang kompleks. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran secara langsung.
Aneka Tunjangan Guru Non-ASN
Berbagai tunjangan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka. Tunjangan tersebut meliputi:
- Tunjangan Profesi Guru non-ASN (TPG), diberikan kepada guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
- Tunjangan Khusus Guru non-ASN (TKG), diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
- Bantuan Insentif Guru non-ASN, ditujukan bagi guru yang belum memiliki sertifikasi.
Suharti menambahkan, “Bantuan pemerintah ini diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah dan kesejahteraan pendidik non-ASN dalam melaksanakan tugasnya.”
Peningkatan dan Perluasan Sasaran Tunjangan
Pemerintah juga melakukan peningkatan signifikan pada satuan biaya Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) non-ASN. Pada tahun 2025, besaran tunjangan tersebut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.
Perubahan lainnya terjadi pada tahun 2026, di mana penyaluran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus untuk Guru non-ASN yang semula dilakukan per tiga bulan, akan menjadi setiap bulan. Selain itu, sasaran penerima insentif guru non-ASN diperluas secara drastis pada tahun 2025, dari target awal 58.862 orang menjadi 365.542 orang.
Tidak hanya itu, satuan biaya insentif guru non-ASN juga mengalami peningkatan pada tahun 2026, dari Rp300.000 per bulan menjadi Rp400.000 per bulan.
