Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, akan segera menyurati sekitar 150 perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini diambil karena mereka masih merangkap jabatan, sebuah kondisi yang tidak dibenarkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kabupaten Dompu, Asraruddin, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih memilah data aparatur yang lulus PPPK namun masih tercatat sebagai perangkat desa atau anggota BPD.
“Kami akan segera menyurati yang bersangkutan karena rangkap jabatan ini tidak dibenarkan sehingga mereka harus memilih salah satu,” tegas Asraruddin saat dihubungi di Dompu pada Rabu, 12 Maret 2026.
Pemilahan Data dan Regulasi Rangkap Jabatan
Asraruddin menambahkan, proses pemilahan data terus dilakukan berdasarkan instansi tempat para aparatur tersebut bertugas sebelum surat resmi dikeluarkan. “Saat ini sedang kami pisahkan lagi per unit kerja data yang berasal dari DPMPD,” ujarnya.
Menurutnya, secara regulasi, aparatur yang telah berstatus PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan lain. Hal ini untuk menghindari potensi tumpang tindih tugas dan kewenangan yang bisa timbul dari rangkap jabatan.
Senada, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Arif Hidayatullah, membenarkan bahwa berdasarkan data yang disampaikan ke BKD, terdapat sekitar 150 perangkat desa dan anggota BPD yang lulus sebagai PPPK paruh waktu.
“Saat ini mereka masih rangkap jabatan sehingga harus memilih salah satunya,” kata Arif.
Arif menambahkan, DPMPD telah berkoordinasi dengan BKD dan PSDM agar segera mengeluarkan surat imbauan kepada para PPPK paruh waktu yang masih berstatus perangkat desa maupun anggota BPD. “Kami berharap keputusan terkait hal ini bisa segera keluar,” pungkasnya.
