Pemerintah secara tegas membantah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026. Narasi yang beredar di masyarakat, yang menyebut kebijakan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemicu pengurangan tenaga PPPK di daerah, dipastikan tidak berdasar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa kabar penghapusan PPPK, termasuk skema paruh waktu, adalah informasi yang keliru. Ia menekankan bahwa pemerintah justru sedang melakukan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penghapusan PPPK

“Tidak ada rencana penghapusan PPPK pada 2026. Justru pemerintah sedang melakukan penataan agar lebih terstruktur dan berkelanjutan. Mereka juga baru diangkat, tidak mungkin langsung dihapus,” ujar Rini dalam keterangannya secara pers, akhir Februari lalu.

Rini menambahkan, dalam kerangka Kebijakan PPPK 2026, tidak ada instruksi dari pemerintah pusat yang mengarah pada pemecatan massal. Sebaliknya, kebijakan penataan ASN dirancang untuk menjaga keberlanjutan tenaga kerja dengan status yang lebih jelas.

Penyesuaian Anggaran Daerah Jadi Pemicu

Munculnya rencana pengurangan tenaga PPPK di sejumlah wilayah lebih disebabkan oleh penyesuaian fiskal daerah masing-masing. Hal ini berkaitan erat dengan implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

UU HKPD mengharuskan pemerintah daerah (pemda) menjaga proporsi belanja pegawai agar tetap sehat dan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, langkah evaluasi tenaga PPPK yang dilakukan beberapa daerah merupakan kebijakan internal pemda berdasarkan kapasitas anggaran, bukan atas perintah langsung dari pemerintah pusat.

Fokus pada Penataan Sistem Kepegawaian Nasional

Melalui Kebijakan PPPK 2026, pemerintah fokus mengakomodasi tenaga non-ASN ke dalam sistem kepegawaian nasional secara bertahap. Skema PPPK, termasuk kategori paruh waktu, justru menjadi solusi agar tenaga honorer memiliki status hukum yang jelas dan hak-haknya terlindungi.

Pemerintah juga menjamin hak-hak PPPK tetap terlindungi, mulai dari standar gaji nasional, jaminan sosial, hingga peningkatan kompetensi.

Pengamat kebijakan publik sekaligus Direktur Eksekutif Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai narasi yang menyalahkan kebijakan pusat atas kondisi di daerah terlalu menyederhanakan persoalan.

“Faktanya, kondisi di lapangan dipengaruhi oleh berbagai faktor, terutama kapasitas fiskal daerah dan implementasi regulasi. Yang terjadi saat ini adalah penataan sistem kepegawaian sebagai bagian dari reformasi birokrasi jangka panjang, bukan pemecatan massal,” jelas Uchok.