Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) resmi menutup sementara seluruh aktivitas pendakian ke Gunung Agung, Kabupaten Karangasem. Penutupan ini akan berlangsung selama hampir satu bulan penuh, terhitung mulai 28 Maret hingga 25 April 2026.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan upacara keagamaan Tawur Tabuh Gentuh dan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh yang akan digelar di Pura Agung Besakih, pura terbesar dan tersuci di Bali yang berada di kaki Gunung Agung.

Penghormatan Ritual dan Aturan Resmi

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, Made Maha Widyartha, mengonfirmasi penutupan ini. Ia menjelaskan bahwa imbauan tersebut merujuk pada surat resmi bernomor B.24.500.4/1352/UPTD.KPHB/DKLH yang ditandatangani pada 10 Maret 2026, serta surat dari Ketua Umum Prawartaka Tawur Tabuh Gentuh Lan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh tertanggal 6 Maret 2026.

“Kami mengimbau agar seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pendakian Gunung Agung untuk sementara waktu mulai 28 Maret hingga 24 April 2026,” ujar Widyartha di Denpasar, Jumat (13/3/2026).

Larangan pendakian ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, termasuk agen perjalanan, komunitas pencinta alam, hingga pendaki mandiri. Tujuannya adalah untuk menjaga kesucian dan kelancaran rangkaian ritual keagamaan yang sakral di pura terbesar di Bali tersebut.

Jaga Integritas Petugas dan Laporkan Penyimpangan

Selain pembatasan aktivitas pendakian, pihak UPTD KPH Bali Timur juga menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pelayanan publik. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas di lapangan, baik selama masa penutupan maupun dalam pelayanan rutin lainnya.

Widyartha menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. “Apabila ada penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai kami saat menerima pelayanan, kami mohon agar bisa dilakukan laporan secara lengkap, dengan bukti autentik melalui www.lapor.go.id. Kami tidak segan-segan untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Informasi Penting Penutupan Gunung Agung:

  • Periode Penutupan: 28 Maret – 25 April 2026.
  • Alasan Utama: Pelaksanaan Upacara Tawur Tabuh Gentuh dan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.
  • Target Larangan: Wisatawan, pendaki, agen perjalanan, dan komunitas pencinta alam.
  • Kanal Laporan Pelanggaran: Masyarakat dapat melaporkan pungutan liar atau penyimpangan petugas melalui www.lapor.go.id.