Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap identitas dan menangkap dua pemeran utama dalam video viral “ibu tiri vs anak tiri” yang sempat menghebohkan publik. Kedua tersangka, MR (42) dan RA (21), yang memiliki hubungan ibu tiri dan anak tiri, ditangkap pada Rabu, 16 April 2026, di sebuah vila mewah di kawasan Berastagi, Sumatera Utara.
Penangkapan ini sekaligus membongkar fakta bahwa gaya hidup mewah yang mereka pamerkan, termasuk kepemilikan jam tangan Rolex dan ponsel premium iPhone 17 Pro Max, jauh dari citra “petani sawit biasa” yang sempat beredar. Polisi menduga kuat MR dan RA terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi konten dewasa ilegal.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wibowo, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif mengarah pada MR dan RA setelah video tersebut menyebar luas. “Kami menemukan bukti kuat bahwa MR berperan sebagai produser sekaligus pemeran, sementara RA adalah talent dalam video tersebut,” ujar Kombes Pol. Hadi Wibowo dalam konferensi pers, Kamis (17/4/2026).
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal. Barang bukti tersebut meliputi satu unit jam tangan mewah merek Rolex Submariner, satu unit ponsel iPhone 17 Pro Max, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan konten. “Gaya hidup mewah ini diduga kuat berasal dari pendapatan ilegal dari penjualan konten asusila di platform tersembunyi,” tambah Hadi.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
MR dan RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukuman yang menanti keduanya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda miliaran rupiah.
Pakar hukum siber, Dr. Indah Permata, menyoroti modus operandi pelaku yang kerap menyamarkan aktivitas ilegal mereka sebagai “kreator konten” di media sosial. “Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan penegak hukum bahwa aktivitas produksi dan distribusi konten asusila, meskipun berkedok kreasi, tetap merupakan tindak pidana serius yang merusak moral dan melanggar hukum,” jelas Dr. Indah.
Penyelidikan Jaringan Lebih Luas
Polda Sumatera Utara menegaskan bahwa penangkapan MR dan RA hanyalah langkah awal. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar yang mungkin terlibat dalam produksi dan distribusi konten dewasa ilegal ini. “Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus menelusuri siapa saja yang terlibat, baik sebagai penyedia platform, distributor, maupun pihak lain yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal ini,” pungkas Kombes Pol. Hadi Wibowo.
