PT PELNI (Persero) Cabang Surabaya secara resmi mengalihkan seluruh proses pembelian tiket kapal penumpang ke sistem digital melalui aplikasi PELNI Mobile. Kebijakan ini mulai berlaku pada Kamis, 30 April 2026, dan mewajibkan calon penumpang untuk memesan tiket secara daring, sekaligus mematuhi serangkaian aturan perjalanan yang lebih ketat.

Langkah digitalisasi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pembelian tiket, sehingga penumpang tidak perlu lagi datang langsung ke kantor cabang. Cukup dengan mengakses aplikasi di ponsel, penumpang dapat memilih rute, mengisi data identitas, dan menyelesaikan pembayaran secara non-tunai. E-tiket kemudian akan tersimpan langsung di aplikasi atau dikirimkan melalui email.

Kemudahan dan Transparansi Melalui PELNI Mobile

Kepala Cabang Surabaya, Roni Abdullah, menegaskan bahwa sistem digital ini memberikan kemudahan dan transparansi bagi pengguna jasa. “Melalui PELNI Mobile, pembelian tiket menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Kami juga menyediakan berbagai metode pembayaran non-tunai, mulai dari virtual account, dompet digital, hingga mitra ritel,” ujarnya.

Dengan adanya perubahan ini, kantor cabang PELNI Surabaya tidak lagi melayani penjualan tiket secara langsung. Fokus layanan kini dialihkan untuk kebutuhan lanjutan seperti informasi pelanggan, penjadwalan ulang, pengembalian dana, serta peningkatan kelas perjalanan.

Pengetatan Aturan Identitas dan Bagasi

Selain digitalisasi tiket, PELNI juga mengingatkan seluruh penumpang untuk disiplin membawa identitas resmi. Data yang tertera pada tiket harus sesuai dengan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor. Hal ini penting untuk memastikan keamanan dan validasi selama perjalanan.

Aturan bagasi juga diperketat. Penumpang hanya diperbolehkan membawa barang dengan batas maksimal volume 0,1 meter kubik, dimensi 70 x 40 x 30 cm, dan berat hingga 40 kilogram. Barang yang melebihi ketentuan tersebut akan dikenakan biaya tambahan atau dialihkan sebagai kargo.

PELNI juga secara tegas melarang barang berbahaya masuk ke dalam kapal. Kategori barang berbahaya meliputi bahan mudah terbakar, narkotika, senjata, serta hewan peliharaan. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga keselamatan seluruh penumpang selama pelayaran berlangsung.

Roni Abdullah mengimbau masyarakat untuk memahami dan mematuhi semua aturan yang berlaku sebelum melakukan perjalanan. “Kami mengimbau calon penumpang memanfaatkan layanan digital yang tersedia serta mematuhi ketentuan perjalanan agar perjalanan berlangsung aman dan nyaman,” katanya.