SIDOARJO – Pelanggaran lalu lintas di perlintasan pintu kereta api (KA) masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan publik di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Meskipun risiko kecelakaan fatal terus mengintai, tingkat kesadaran pengendara terpantau masih sangat rendah di sejumlah titik rawan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (1/5/2026), salah satu lokasi dengan tingkat pelanggaran tertinggi berada di Perlintasan KA Jalan Raya Tanggulangin. Di lokasi ini, sejumlah pengendara motor maupun mobil justru terlihat menambah kecepatan demi menerobos celah perlintasan, meskipun sinyal peringatan telah berbunyi dan palang pintu mulai menutup.
Perilaku nekat para pengendara tidak hanya terbatas pada menerobos palang pintu. Beberapa pelanggaran lain yang masih marak terjadi di antaranya adalah pengendara yang nekat mengambil jalur berlawanan untuk menghindari antrean panjang di depan perlintasan. Sejumlah pemotor bahkan menyeberangi median jalan hanya demi mencari celah untuk tetap melaju saat kereta akan melintas.
Fenomena serupa juga terpantau di Perlintasan KA Jalan Pahlawan. Di titik ini, banyak pengendara motor kerap melawan arus demi memangkas waktu perjalanan, mengabaikan potensi bahaya yang mengancam.
Polisi Siapkan Tindakan Tegas
Kondisi ini mendapat perhatian serius dari jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo. Tingginya risiko kecelakaan akibat ketidakpatuhan ini memicu pihak kepolisian untuk mengambil langkah preventif dan represif yang lebih ketat.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Yudhi Anugrah Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan di titik-titik rawan kecelakaan tersebut. “Kami akan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan tersebut untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Penindakan tegas akan dilakukan melalui mekanisme tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE) bagi para pelanggar,” ujar AKP Yudhi Anugrah Putra.
Langkah tegas ini diambil guna memberikan efek jera kepada para pelanggar. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan undang-undang yang berlaku, demi keselamatan bersama.
Hingga saat ini, patroli rutin terus disiagakan di area-area krusial, terutama pada jam padat kendaraan, guna meminimalisir potensi kecelakaan maut di perlintasan kereta api.
