PT Pegadaian Kantor Wilayah XII Surabaya secara resmi mengadopsi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion. Langkah ini diambil untuk memperkuat kepastian hukum dan kesesuaian syariah dalam investasi emas, sekaligus mengubah potensi emas pasif masyarakat Indonesia yang mencapai 1.800 ton menjadi modal produktif.

Adopsi fatwa ini diharapkan dapat menjawab keraguan publik mengenai aspek legalitas dan syariah dalam bisnis Bank Emas. Bagi masyarakat Jawa Timur, regulasi baru ini memberikan jaminan bahwa setiap gram emas yang dititipkan atau ditransaksikan di Pegadaian memiliki wujud fisik nyata dan tersimpan aman di brankas berstandar internasional.

Jaminan Kepastian Hukum dan Edukasi Nasabah

Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil XII Surabaya, Ahmad Zaenudin, menegaskan bahwa kepastian hukum ini merupakan kunci untuk meningkatkan kepercayaan nasabah. Ia memastikan seluruh operasional Bank Emas di wilayahnya telah melewati proses verifikasi ketat agar sejalan dengan kaidah Islam.

“Kami ingin masyarakat Jatim merasa tenang. Fatwa ini membuktikan bahwa layanan kami, mulai dari akad hingga ketersediaan fisik emasnya, sudah utuh secara syariah. Kami siap mengedukasi warga agar emas mereka tidak cuma disimpan di lemari, tapi jadi investasi yang berkah,” ujar Zaenudin pada Kamis (26/2/2026).

Dalam aturan baru ini, terdapat skema emas musya’ atau kepemilikan kolektif. Prinsip satu banding satu ini mewajibkan Pegadaian menyediakan emas batangan fisik sebagai jaminan kepemilikan bersama, meskipun ribuan nasabah menabung dalam nominal kecil secara digital. Ini menjadi benteng pelindung bagi hak-hak nasabah.

Dorong Emas Jadi Modal Produktif

Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI, KH. M. Cholil Nafis, menjelaskan bahwa fatwa ini sengaja disusun untuk memfasilitasi dinamika pasar modern. Tim DSN-MUI bahkan turun langsung ke pabrik pengolahan untuk memastikan mekanisme serah terima (qabdh) emas tetap sah secara agama, meskipun dilakukan melalui platform digital.

“Emas punya daya tahan luar biasa melawan inflasi. Dengan rel syariah yang sudah kami siapkan, kita dorong masyarakat agar tidak sekadar menumpuk harta, tapi menjadikannya modal produktif bagi ekonomi domestik,” tutur Cholil Nafis.

Senada dengan hal itu, Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan menambahkan bahwa kehadiran fatwa ini memperkuat posisi Pegadaian sebagai lembaga keuangan pertama yang mengantongi izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nasabah kini dapat memanfaatkan berbagai fitur seperti simpanan, pembiayaan, hingga perdagangan emas dengan pilihan akad yang beragam, mulai dari Mudharabah hingga Wadi’ah.

Melalui integrasi teknologi seperti ATM Emas dan layanan di berbagai outlet, Pegadaian Surabaya optimistis ekosistem keuangan syariah di Jawa Timur akan semakin inklusif dan transparan bagi semua lapisan masyarakat.