Pasca terjadinya bencana alam seperti gempa bumi, banjir bandang, atau tanah longsor, ketersediaan tempat tinggal menjadi salah satu masalah paling mendesak bagi para penyintas. Menetap di tenda pengungsian dalam jangka waktu lama bukanlah pilihan ideal bagi kesehatan dan psikologis keluarga, terutama ketika rumah dinyatakan rusak berat atau hilang. Untuk mengatasi kondisi darurat ini, Pemerintah Indonesia melalui skema Dana Tunggu Hunian (DTH) hadir sebagai solusi sementara.
Sekretaris Utama BNPB, Rustian, pada Selasa (3/3/2026) bahkan secara simbolis telah menyerahkan bantuan perbaikan rumah rusak di Kabupaten Bireuen, Aceh, menunjukkan komitmen pemerintah dalam penanganan pascabencana.
Apa Itu Dana Tunggu Hunian (DTH)?
Dana Tunggu Hunian adalah bantuan uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga yang rumahnya mengalami rusak berat akibat bencana sehingga tidak dapat dihuni kembali. Tujuan utama pemberian DTH adalah agar warga terdampak dapat menyewa rumah atau tinggal di tempat kerabat yang lebih layak. Bantuan ini diberikan sambil menunggu proses pembangunan Hunian Tetap (Huntap) atau perbaikan rumah secara mandiri selesai dilakukan.
DTH merupakan bagian dari Dana Siap Pakai (DSP) yang dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyalurannya didasarkan pada usulan dari pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Nominal dan Durasi Pemberian Bantuan
Berdasarkan regulasi yang berlaku, standar nominal bantuan DTH ditetapkan sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) per bulan untuk setiap Kepala Keluarga (KK). Alokasi mata uang Rupiah ini diasumsikan untuk menutupi biaya sewa rumah sederhana di tingkat lokal.
Durasi pemberian bantuan biasanya berkisar antara 3 hingga 6 bulan. Jangka waktu ini bergantung pada kecepatan proses transisi menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak. Dalam kondisi tertentu yang mendesak, durasi DTH dapat diperpanjang melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan BNPB.
Kriteria Penerima Dana Tunggu Hunian (DTH)
Tidak semua korban bencana secara otomatis berhak menerima DTH. Terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi untuk memastikan bantuan tepat sasaran, yaitu:
- Warga yang rumahnya masuk kategori Rusak Berat (RB) atau hilang/tertimbun.
- Rumah berada di zona merah (zona bahaya) yang mengharuskan warga untuk direlokasi.
- Telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh tim teknis di lapangan.
- Tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah mengenai daftar penerima bantuan bencana.
Prosedur Pengajuan Dana Tunggu Hunian (DTH)
Proses penyaluran DTH mengikuti jalur birokrasi dari tingkat bawah ke atas (bottom-up) untuk menjamin akurasi data dan efektivitas bantuan. Berikut adalah tahapan pengajuannya:
- Pendataan Lapangan: Petugas BPBD dan perangkat desa melakukan pendataan kerusakan rumah warga di wilayah terdampak.
- Verifikasi Data: Tim teknis di lapangan melakukan penilaian tingkat kerusakan. Hanya rumah dengan kategori “Rusak Berat” yang diprioritaskan untuk mendapatkan DTH.
- Penetapan SK Kepala Daerah: Nama-nama warga yang lolos verifikasi akan dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) resmi Bupati atau Wali Kota.
- Pengusulan ke BNPB: Pemerintah daerah mengajukan permohonan dana Dana Siap Pakai (DSP) ke pusat, dalam hal ini BNPB, berdasarkan data SK tersebut.
- Penyaluran Dana: Setelah permohonan disetujui, dana akan ditransfer melalui mekanisme perbankan ke rekening masing-masing penerima. Untuk menjamin transparansi, di tahun 2026 pemerintah lebih mengutamakan sistem transfer nontunai.
Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan
Bagi warga terdampak yang berhak menerima DTH, sangat penting untuk menyiapkan dokumen kependudukan sebagai syarat administrasi pencairan bantuan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
| Jenis Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Kartu Keluarga (KK) | Fotokopi atau asli sebagai basis data jumlah jiwa. |
| KTP Elektronik | Identitas utama Kepala Keluarga penerima manfaat. |
| Surat Keterangan Desa | Diperlukan jika dokumen fisik hilang saat bencana. |
| Dokumentasi Rumah | Foto kondisi rumah sebagai bukti kerusakan berat. |
Pentingnya Verifikasi dan Transparansi
Keberhasilan program DTH sangat bergantung pada sinergi antara kejujuran data di tingkat lokal dan kecepatan administrasi di tingkat pusat. Oleh karena itu, penerima DTH diimbau untuk:
- Memastikan nama sudah masuk dalam daftar verifikasi di tingkat desa/kelurahan.
- Memastikan nomor NIK pada KTP dan KK valid serta terdaftar di sistem kependudukan.
- Menyiapkan rekening bank yang aktif, biasanya bank milik pemerintah.
- Menggunakan dana DTH sesuai peruntukannya, yaitu untuk biaya sewa hunian sementara.
Skema Dana Tunggu Hunian (DTH) adalah manifestasi kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi warga di masa-masa sulit pascabencana. Dengan adanya dana bantuan ini, diharapkan beban psikologis dan ekonomi penyintas dapat berkurang selama masa transisi menuju hunian permanen yang baru.
Tanya Jawab Seputar Dana Tunggu Hunian (DTH)
1. Apakah pemilik rumah rusak sedang bisa dapat DTH?
Biasanya tidak. DTH diprioritaskan bagi rumah yang benar-benar tidak bisa dihuni atau masuk kategori Rusak Berat.
2. Berapa lama dana DTH cair?
Sangat bergantung pada kecepatan verifikasi daerah, namun rata-rata memakan waktu 1 hingga 3 bulan setelah masa tanggap darurat berakhir.
3. Apakah dana DTH diberikan tunai?
Untuk menjamin transparansi, di tahun 2026 pemerintah lebih mengutamakan sistem transfer nontunai ke rekening masing-masing penerima.
sumber gambar: gesit.id 