Menjelang arus mudik Lebaran 2025, pemerintah dan berbagai lembaga terkait kembali mengoptimalkan fasilitas untuk para pemudik. Salah satu perhatian utama adalah penyediaan kemudahan dalam menjalankan ibadah salat bagi musafir di sepanjang jalur perjalanan.
Situs resmi Muhammadiyah menjelaskan, Islam memberikan keringanan atau rukhsah kepada umatnya dalam beribadah, termasuk salat saat bepergian jauh seperti mudik Lebaran. Apabila seseorang mengalami kesulitan untuk melaksanakan salat secara normal, Islam membolehkan salat jamak dan qashar.
Memahami Keringanan Salat Jamak dan Qashar bagi Musafir
Salat jamak adalah praktik menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu, misalnya salat Dzuhur dengan Ashar, atau Maghrib dengan Isya. Sementara itu, salat qashar merupakan keringanan untuk meringkas salat yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat, seperti pada salat Dzuhur, Ashar, dan Isya.
Dalil dan Praktik Salat Jamak
Dalil mengenai salat jamak banyak ditemukan dalam Al-Qur’an dan hadis. Rasulullah SAW sendiri pernah melaksanakan salat jamak dan qashar saat bepergian sebagai bentuk keringanan bagi umatnya. Dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Abbas, Nabi menjamak salat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena perjalanan atau ketakutan, melainkan untuk menghindari kesulitan bagi umatnya.
جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ. [رواه أحمد]
“Nabi SAW pernah menjamak antara salat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Nabi SAW) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.” [HR. Ahmad]
Selain itu, hadis dari Anas bin Malik juga menjelaskan praktik Nabi SAW terkait salat jamak saat bepergian:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ. [متّفق عليه]
“Bahwa Rasulullah SAW jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan salat Dzuhur ke waktu salat Ashar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjamak dua salat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau salat dzuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan.” [Muttafaq ‘Alaih].
Dalil dan Praktik Salat Qashar
Mengenai salat qashar, Al-Qur’an dalam Surat an-Nisaa’ ayat 101 secara jelas membolehkan umat Islam untuk menqashar salat saat bepergian, bahkan dalam kondisi aman sekalipun.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا.
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar salatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Hadis riwayat Aisyah juga menguatkan bahwa Nabi Muhammad SAW terkadang menqashar salat saat perjalanan, namun di lain waktu juga menyempurnakannya.
أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقْصُرُ فِى السَّفَرِ وَيُتِمُّ وَيُفْطِرُ وَيَصُومُ. [رواه الدّارقطني]
Hadis ini menunjukkan fleksibilitas dalam pelaksanaan ibadah bagi musafir, di mana Nabi SAW kadang menqashar salat, kadang menyempurnakannya, serta kadang tidak berpuasa dan kadang berpuasa saat bepergian.
Dengan memahami keringanan ini, para pemudik Lebaran 2025 dapat menjalankan ibadah salat dengan lebih mudah dan khusyuk, tanpa terbebani oleh kondisi perjalanan yang panjang.
