Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, ditunaikan selama bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Kewajiban ini bertujuan untuk mensucikan diri serta membantu mereka yang membutuhkan.
Namun, salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah mengenai boleh atau tidaknya zakat fitrah disalurkan kepada saudara kandung atau kerabat. Hal ini menjadi perhatian karena zakat fitrah memiliki ketentuan khusus mengenai siapa saja yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Delapan Golongan Penerima Zakat Menurut Al-Qur’an
Allah SWT secara tegas merinci penerima zakat dalam firman-Nya, QS At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana.”
Ayat di atas menjelaskan bahwa terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat. Delapan golongan tersebut mencakup penerima zakat secara umum, baik dalam bentuk zakat fitrah maupun zakat mal (harta). Pembagian ini bertujuan untuk memastikan bahwa zakat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Mualaf
- Hamba Sahaya
- Orang Berutang (Gharimin)
- Fisabilillah
- Ibnu Sabil
Hukum Memberikan Zakat Fitrah kepada Saudara Kandung
Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan mengenai keluarga yang boleh dan tidak boleh menerima zakat. Jika keluarga yang dimaksud adalah mereka yang menjadi tanggungan nafkah muzakki (pembayar zakat), maka zakat tidak boleh diberikan kepada mereka.
Contoh yang termasuk dalam kategori ini adalah orang tua dan anak yang masih menjadi tanggungan muzakki. Anak yang belum mampu bekerja atau orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak memiliki penghasilan cukup, tetap menjadi kewajiban muzakki untuk menafkahinya, bukan dengan zakat.
Larangan tersebut didasarkan pada dua alasan utama. Pertama, mereka sudah tercukupi oleh nafkah muzakki. Kedua, jika zakat diberikan kepada mereka, muzakki akan diuntungkan karena terbebas dari kewajiban memberi nafkah, yang seharusnya tetap menjadi tanggung jawabnya tanpa mengandalkan harta zakat.
Penting untuk dipahami bahwa larangan memberikan zakat kepada keluarga yang menjadi tanggungan nafkah hanya berlaku jika mereka tergolong fakir, miskin, atau mualaf. Jika mereka termasuk dalam golongan lain yang berhak menerima zakat, seperti orang yang berutang (gharimin) atau fisabilillah, maka mereka tetap boleh menerimanya.
Ketentuan ini dijelaskan secara rinci dalam Kitab Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab, menegaskan kompleksitas dan kehati-hatian dalam penyaluran zakat sesuai syariat.
