Pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menegaskan bahwa ketiadaan hasil audit kerugian negara dari lembaga berwenang secara otomatis dapat membatalkan pemenuhan syarat materiel penetapan status tersangka dalam sebuah kasus korupsi.
Menurut Fahri, berdasarkan hukum positif, laporan hasil audit (LHA) memiliki kedudukan krusial. “Berdasarkan hukum positif, laporan hasil audit (LHA) berkedudukan sebagai bestanddeel delict atau unsur konstitutif mutlak dalam delik korupsi,” ujar Fahri dalam keterangan di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ia merujuk pada penjelasan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang secara eksplisit menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘merugikan keuangan negara’ adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan”. Ketentuan ini, lanjut Fahri, mengkonstruksi normatif bahwa kerugian keuangan negara tidak dapat dibangun hanya berdasarkan asumsi atau pendekatan administratif internal, melainkan harus melalui mekanisme audit dengan legitimasi konstitusional.
Pandangan ini juga sejalan dengan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut menegaskan pentingnya penggunaan mekanisme audit yang memiliki legitimasi konstitusional. “Konsep kerugian negara dalam hukum pidana tidak dapat dibangun di atas asumsi hipotetis atau pun pendekatan administratif yang tidak memiliki dasar legitimasi konstitusional memadai,” kata Fahri.
Pernyataan tersebut disampaikan Fahri saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Jumat (22/5). Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17,29 juta dolar Amerika Serikat.
Fahri juga menguraikan perbedaan fundamental antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan Pasal 23E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, BPK merupakan lembaga negara yang memperoleh kewenangan atribusi langsung dari konstitusi untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri.
Sementara itu, BPKP adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berada dalam ranah pengawasan administratif pemerintahan di lingkungan eksekutif. Oleh karena itu, BPKP memiliki karakter, sumber kewenangan, dan legitimasi konstitusional yang berbeda dengan BPK sebagai lembaga audit konstitusional.
Secara teori hukum, penggunaan alat bukti yang lahir dari lembaga yang tidak memiliki kewenangan absolut secara otomatis menjadikan alat bukti tersebut tidak sah demi hukum (van rechtswege nietig) dan wajib dikesampingkan. Fahri menegaskan bahwa pandangan ini bukan untuk menegasikan fungsi administratif BPKP dalam sistem pengawasan pemerintahan.
Namun, dalam perspektif hierarki norma (stufenbaulehre) dan supremasi konstitusi, kewenangan administratif tidak dapat dipersamakan dengan kewenangan konstitusional yang secara eksplisit diberikan oleh UUD 1945.
“Apabila terdapat perbedaan atau pertentangan antara pendekatan administratif dengan konstruksi konstitusional mengenai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaknai dalam UUD 1945 maupun putusan MK, maka yang harus dipedomani norma konstitusi beserta tafsir konstitusional MK sebagai penafsir final konstitusi,” ucap Fahri menambahkan.
