YOGYAKARTA – Anggota Brimob Bripda Masias Siahaya (MS), tersangka penganiayaan seorang siswa di Maluku hingga tewas, berpotensi dijerat pasal pembunuhan. Penentuan pasal pidana ini sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik, khususnya terkait unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyediakan dua kemungkinan konstruksi tindak pidana. Yakni, menyebabkan kematian karena kelalaian atau pembunuhan jika terbukti ada unsur kesengajaan.

“Secara hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada dua kemungkinan konstruksi tindak pidana, yakni menyebabkan kematian karena kelalaian atau pembunuhan apabila terbukti ada unsur kesengajaan,” kata Trisno dalam keterangannya, Selasa (24/2).

Trisno menambahkan, berdasarkan pengamatan awal, arah perkara ini cenderung masuk ke tindak pidana pembunuhan. Terutama jika melihat kekerasan dilakukan dengan memukul korban menggunakan helm saat korban tengah mengendarai kendaraan.

Pembuktian Unsur Kesengajaan

“Berdasarkan pengamatan awal, arahnya bisa mengarah pada pembunuhan, terutama jika melihat adanya tindakan kekerasan menggunakan helm terhadap anak yang sedang berkendara. Namun, untuk masuk ke pasal pembunuhan tidaklah mudah dan harus dibuktikan secara kuat,” ujarnya.

Menurut Trisno, pembuktian unsur kesengajaan menjadi titik krusial dalam perkara ini. Penyidik harus menelusuri apakah pelaku memiliki kehendak atau setidaknya menyadari bahwa tindakannya berpotensi menyebabkan kematian.

“Ketika seseorang menggunakan kekuatan berlebih, apalagi dalam situasi korban sedang berkendara dengan kecepatan tertentu, harus dilihat apakah dalam kesadarannya terdapat kemungkinan bahwa tindakan itu bisa menyebabkan kematian. Ruang untuk masuk kategori pembunuhan memang terbuka, tetapi ini memerlukan pendalaman yang serius dan objektif,” tegasnya.

Independensi dan Akuntabilitas Aparat

Untuk menjamin objektivitas dan independensi penegakan hukum, Trisno menilai perlu adanya keterlibatan tim independen dalam proses penyidikan. Hal ini mengingat terduga pelaku berasal dari institusi kepolisian.

“Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik agar proses hukum tidak dipersepsikan sebagai upaya melindungi aparat,” katanya.

Ia juga menegaskan status pelaku sebagai anggota kepolisian seharusnya menjadi faktor pemberat, bukan sebaliknya. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang lebih besar dibandingkan warga sipil.

“Justru karena dia aparat, standar pertanggungjawaban hukumnya harus lebih tinggi,” ujar Trisno.

Lebih lanjut, Trisno mendorong evaluasi menyeluruh di tubuh Polri, khususnya terkait tata kelola, distribusi personel, dan pelaksanaan tugas di lapangan. Ia menilai jumlah personel yang besar harus diimbangi dengan penempatan yang proporsional dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Saya mendorong adanya komunikasi intensif antara penyidik dan jaksa, bahkan jika perlu melibatkan pegiat hak asasi manusia dalam proses gelar perkara untuk memastikan akuntabilitas,” tegasnya.

Selain itu, Trisno menilai tindakan oknum Brimob tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan. Ia mempertanyakan apakah tindakan patroli dan penanganan situasi tersebut memang menjadi tugas pokok dan fungsi Brimob, terutama jika wilayah dalam kondisi normal.

“Apakah tidak ada aparat setempat yang bisa menangani? Apakah harus Brimob yang turun? Ini yang harus dievaluasi secara menyeluruh,” pungkasnya.