Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) secara aktif meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas. Langkah ini bertujuan menciptakan akses layanan keuangan yang lebih inklusif, aksesibel, serta mendukung kemandirian ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, di Palu pada Rabu (13/5/2026), menegaskan pentingnya kesetaraan bagi penyandang disabilitas dalam mengakses layanan jasa keuangan dan pengembangan ekonomi. “Kami mendorong penyandang disabilitas agar semakin cakap dalam mengelola keuangan, memiliki akses yang lebih luas terhadap produk dan layanan jasa keuangan, serta memperoleh peluang pengembangan usaha dan pembiayaan melalui kegiatan business matching,” ujar Bonny.

Dalam upaya tersebut, OJK Sulteng telah melaksanakan serangkaian kegiatan, meliputi edukasi keuangan, business matching, dan peluncuran Buku Pedoman Literasi Keuangan khusus bagi penyandang disabilitas. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen OJK untuk memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam pemahaman dan pemanfaatan sektor jasa keuangan.

Kebijakan Pendukung dan Panduan Literasi

Bonny menjelaskan, OJK telah menerbitkan dua peraturan penting yang mendukung upaya ini, yaitu POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, pelaku usaha jasa keuangan didorong untuk menyediakan layanan yang inklusif. Beberapa contoh layanan yang dianjurkan antara lain formulir huruf braille bagi penyandang disabilitas netra, media informasi yang aksesibel, layanan prioritas, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.

Selain itu, OJK juga meluncurkan Buku Pedoman Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas. Buku ini mengusung tema “Disabilitas Cerdas dan Sehat Finansial Menuju Indonesia Emas 2045” dan merupakan hasil kolaborasi dengan Kementerian Sosial RI, Kementerian PPN/Bappenas, serta Komisi Nasional Disabilitas RI.

“Buku tersebut disusun untuk memberikan panduan sederhana mengenai prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan, seperti pengelolaan uang dan bantuan sosial, membedakan kebutuhan dan keinginan, menabung, hingga memampukan penyandang disabilitas untuk mulai berinvestasi secara bijak dan aman,” terang Bonny.

Materi dalam buku ini juga dirancang sebagai “tameng” untuk menghadapi berbagai modus kejahatan di sektor jasa keuangan. Ke depannya, pedoman ini akan tersedia dalam berbagai format ramah disabilitas, termasuk braille dan audiobook.

OJK berharap, kegiatan peningkatan literasi dan inklusi keuangan ini dapat mendorong terciptanya ekosistem ekonomi yang lebih inklusif, produktif, dan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.