Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras terkait lonjakan kasus penipuan daring, khususnya modus phishing yang menyasar fitur berbagi . Per 17 April 2026, tren ini dilaporkan mengalami peningkatan signifikan, menyebabkan kerugian finansial yang tidak sedikit bagi masyarakat.

Data yang dihimpun menunjukkan, dalam kuartal pertama tahun 2026, terjadi peningkatan kasus phishing yang menargetkan pengguna layanan dompet digital dan perbankan mobile hingga 40% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Modus operandi yang paling dominan adalah manipulasi tautan palsu yang menyerupai platform resmi, serta penyamaran sebagai layanan pelanggan atau tawaran promosi menggiurkan.

Modus Operandi Phishing Semakin Canggih

Para pelaku kejahatan siber kini semakin canggih dalam melancarkan aksinya. Mereka memanfaatkan teknik rekayasa sosial untuk memancing korban agar mengklik tautan berbahaya atau memberikan informasi pribadi seperti PIN, OTP, atau kata sandi. Tautan tersebut seringkali disebarkan melalui pesan instan, email, atau media sosial, dengan narasi yang mendesak atau sangat menarik.

“Pelaku semakin canggih dalam memanipulasi psikologi korban. Mereka menciptakan skenario yang membuat korban merasa harus segera bertindak, seperti klaim hadiah, verifikasi akun mendesak, atau permintaan berbagi saldo dari kenalan palsu,” ujar Dr. Budi Santoso, pakar keamanan siber dari Universitas Teknologi Indonesia, dalam sebuah wawancara. Ia menambahkan, edukasi dan kewaspadaan adalah kunci utama untuk membentengi diri dari serangan ini.

Dampak dan Upaya Pencegahan

Lonjakan kasus phishing ini telah menimbulkan kerugian finansial yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah secara nasional. Selain kerugian materi, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran digital juga berpotensi terkikis jika tidak ada penanganan serius.

Menanggapi fenomena ini, OJK bersama Bank Indonesia (BI) terus berkoordinasi dengan penyedia layanan dompet digital dan perbankan untuk memperkuat sistem keamanan. Upaya edukasi publik juga digencarkan melalui berbagai kanal informasi.

“Kami terus berkoordinasi dengan penyedia layanan digital untuk memperkuat sistem keamanan dan edukasi publik. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi keaslian tautan dan tidak mudah percaya pada tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan,” kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Ibu Sri Mulyani, dalam keterangan persnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan menerapkan langkah-langkah keamanan dasar, antara lain:

  • Verifikasi Sumber: Selalu pastikan keaslian pengirim pesan atau tautan sebelum mengklik.
  • Jangan Berbagi Informasi Sensitif: Hindari memberikan PIN, OTP, atau kata sandi kepada siapa pun.
  • Gunakan Otentikasi Dua Faktor: Aktifkan fitur otentikasi dua faktor (2FA) untuk lapisan keamanan tambahan.
  • Perbarui Aplikasi: Pastikan aplikasi dompet digital dan perbankan selalu dalam versi terbaru.
  • Laporkan: Segera laporkan aktivitas mencurigakan kepada penyedia layanan atau pihak berwajib.

Dengan peningkatan kewaspadaan dan kerja sama antara regulator, penyedia layanan, serta masyarakat, diharapkan tren lonjakan phishing ini dapat ditekan dan ekosistem pembayaran digital tetap aman dan terpercaya.