Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengesahkan dua peraturan daerah (perda) penting pada Sabtu, 7 Maret 2026. Kedua perda tersebut meliputi pengelolaan barang milik daerah dan pembentukan Kecamatan Sigi Kota.

Penandatanganan pengesahan dilakukan oleh Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi didampingi Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho di Desa Bora, Kabupaten Sigi.

Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk Optimalisasi Aset

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menekankan pentingnya perda pengelolaan barang milik daerah sebagai instrumen hukum yang efektif. Menurutnya, perda ini akan mendukung pengelolaan aset daerah secara lebih optimal dan meningkatkan pemanfaatannya.

“Tentunya ini bertujuan mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sigi,” kata Samuel saat ditemui awak media di Sigi, Sabtu.

Kecamatan Sigi Kota Resmi Tercatat dalam Administrasi Nasional

Selain itu, perda pembentukan Kecamatan Sigi Kota juga disahkan. Samuel mengemukakan bahwa perda ini merupakan salah satu persyaratan administratif krusial untuk memperoleh pencatatan dalam kode wilayah administrasi pemerintahan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Alhamdulillah Kecamatan Sigi Kota ini sudah dapat diakui secara administratif dan tercatat dalam sistem administrasi pemerintahan nasional,” ucapnya.

Dengan disetujuinya perda ini, pemerintah daerah kini memiliki dasar untuk menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah, guna memperoleh persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sinergi Eksekutif dan Legislatif di Sigi

Samuel Yansen Pongi juga menyoroti sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam proses pengesahan perda ini. “Jadi persetujuan bersama terhadap perda tentang pengelolaan barang milik daerah dan pembentukan Kecamatan Sigi Kota merupakan bentuk nyata sinergi dan kemitraan yang baik antara pemerintah daerah dengan DPRD,” sebutnya.

Menurutnya, kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Sigi adalah wujud komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebagai informasi, dengan adanya penambahan ini, Kabupaten Sigi kini memiliki 16 kecamatan. Kecamatan-kecamatan tersebut meliputi Sigi Biromaru, Dolo, Dolo Barat, Dolo Selatan, Marawola, Marawola Barat, Palolo, Kinovaro, Gumbasa, Tanambulava, Lindu, Kulawi, Kulawi Selatan, Pipikoro, Kinovaro, dan Sigi Kota.