Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital, khususnya yang memanfaatkan fitur ‘Dana Kaget’ pada aplikasi dompet digital. (OJK) dan (Kominfo) mencatat adanya potensi peningkatan kasus penipuan seiring dengan melonjaknya transaksi digital dan kebutuhan likuiditas cepat.

Modus Penipuan ‘Dana Kaget’ yang Kian Marak

Fitur ‘Dana Kaget’ yang memungkinkan pengguna berbagi saldo secara instan dan acak memang sangat populer, terutama saat momen berbagi THR atau hadiah. Namun, kemudahan ini justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksinya. Modus yang paling sering ditemukan adalah penyebaran tautan palsu yang menyerupai ‘Dana Kaget‘ asli.

“Kami melihat tren peningkatan aduan terkait penipuan digital, termasuk yang berkedok ‘Dana Kaget’ ini. Para pelaku biasanya mengirimkan tautan melalui pesan singkat atau media sosial yang seolah-olah berasal dari teman atau kerabat, namun sebenarnya adalah jebakan phishing,” ujar seorang juru bicara OJK pada Jumat, 13 Maret 2026.

Tautan palsu tersebut dirancang untuk mencuri data pribadi korban, seperti PIN, OTP (One-Time Password), atau informasi perbankan lainnya. Setelah data berhasil didapatkan, pelaku dengan mudah menguras saldo dompet digital atau rekening bank korban. Data dari Kominfo menunjukkan, sepanjang tahun 2025, kerugian finansial akibat penipuan digital di Indonesia mencapai lebih dari Rp 80 miliar, dengan sebagian besar kasus terjadi pada periode menjelang hari raya.

Langkah Pencegahan dan Imbauan dari Regulator

Untuk meminimalisir risiko, OJK dan Kominfo secara aktif mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri penipuan dan langkah pencegahan. “Penting bagi masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian tautan. Pastikan URL yang diakses adalah domain resmi dari penyedia layanan dompet digital, bukan domain yang mencurigakan dengan kombinasi huruf dan angka acak,” tambah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo.

Beberapa tips aman bertransaksi digital yang ditekankan oleh pihak berwenang meliputi:

  • Verifikasi Tautan: Selalu periksa URL tautan ‘Dana Kaget’ yang diterima. Tautan resmi biasanya dimulai dengan domain penyedia layanan (misalnya, link.dana.id).
  • Jangan Bagikan Data Pribadi: Jangan pernah memberikan PIN, OTP, atau kata sandi kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku dari layanan pelanggan dompet digital.
  • Gunakan Aplikasi Resmi: Selalu lakukan transaksi melalui aplikasi dompet digital resmi yang diunduh dari toko aplikasi terpercaya (Google Play Store atau Apple App Store).
  • Laporkan Aktivitas Mencurigakan: Segera laporkan jika menemukan tautan atau pesan yang mencurigakan kepada penyedia layanan dompet digital dan pihak berwajib.
  • Tingkatkan Literasi Digital: Edukasi diri dan orang terdekat mengenai berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang.

Penyedia layanan dompet digital, seperti DANA, juga terus memperkuat sistem keamanan dan secara rutin mengeluarkan peringatan kepada penggunanya. Mereka mengimbau pengguna untuk memanfaatkan fitur pelaporan dalam aplikasi jika menemukan indikasi penipuan. Dengan kewaspadaan kolektif dan literasi digital yang memadai, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari jebakan penipuan digital, terutama saat momen berbagi kebahagiaan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.