Aktris Nikita Mirzani melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Pimpinan Komisi Yudisial pada Senin, 16 Maret 2026. Surat yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya itu berisi protes keras Nikita terhadap vonis enam tahun penjara yang kini tengah dijalaninya.
Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani secara khusus menyoroti statusnya sebagai orang tua tunggal dan berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang menimpanya. Ia merasa ada “matinya nalar hukum” dalam kasusnya.
Nikita Mirzani Soroti Kejanggalan Proses Hukum
“Melalui surat ini, kami mengetuk pintu hati nurani para pemangku kebijakan. Kami melihat sebuah ironi besar yang sedang terjadi di depan mata: matinya nalar hukum dalam kasus yang menimpa Nikita Mirzani,” tulis Nikita dalam surat terbukanya.
Ia melanjutkan, “Bagaimana mungkin proses hukum yang seharusnya sakral berubah menjadi serangkaian kejanggalan yang menyakitkan rasa keadilan masyarakat?”
Salah satu poin utama yang disoroti oleh bintang film Comic 8 itu adalah perubahan pasal di tengah persidangan tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang. Nikita mempertanyakan legalitas prosedur tersebut.
<“Kami mempertanyakan perubahan pasal dari 368 ke 369 KUHP di tengah persidangan tanpa adanya BAP ulang. Apakah hukum bisa diubah sesuka hati di tengah jalan hanya untuk memaksakan sebuah jeratan?”
Selain itu, Nikita Mirzani juga mempertanyakan kecepatan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung yang hanya memakan waktu satu hari. Kecepatan ini dinilai janggal mengingat kompleksitas kasus hukum.
Surat terbuka ini menjadi upaya Nikita Mirzani untuk mencari keadilan dan perhatian dari para pemangku kebijakan tertinggi di Indonesia terkait kasus hukum yang menjeratnya.
