Aktris Nikita Mirzani melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, serta Pimpinan Komisi Yudisial pada Selasa, 17 Maret 2026. Surat tersebut berisi protes keras Nikita terkait proses hukum yang berujung pada vonis enam tahun penjara atas kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Nikita Mirzani menyuarakan keresahannya mengenai kejanggalan dalam sistem peradilan. Ia menyoroti apa yang disebutnya sebagai ‘matinya nalar hukum’ dalam kasus yang menimpanya.

Mencari Keadilan di Tengah Kejanggalan Hukum

“Surat Terbuka: Mencari Keadilan Di Tengah Kejanggalan Hukum Republik Indonesia. Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung & Jaksa Agung RI Para Pimpinan Komisi Yudisial. Melalui surat ini, kami mengetuk pintu hati nurani para pemangku kebijakan. Kami melihat sebuah ironi besar yang sedang terjadi di depan mata: matinya nalar hukum dalam kasus yang menimpa Nikita Mirzani,” tulis Nikita Mirzani dalam surat terbukanya.

Ia mempertanyakan integritas proses hukum yang menurutnya telah berubah menjadi serangkaian kejanggalan. “Bagaimana mungkin proses hukum yang seharusnya sakral berubah menjadi serangkaian kejanggalan yang menyakitkan rasa keadilan masyarakat?” lanjutnya, mengungkapkan rasa kecewanya.

Perempuan berusia 39 tahun itu merasa vonis yang diterimanya sangat melukai rasa keadilan. Ia membandingkan kasusnya dengan kasus-kasus lain yang dianggapnya lebih berat namun mendapat vonis yang berbeda.

“Nikita Mirzani: Seorang janda dan ibu tunggal, bukan pengedar narkoba, bukan pembunuh, dan tidak merugikan kas negara, divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 Miliar,” bebernya, menyoroti disparitas hukuman yang ia rasakan.

Dalam suratnya, Nikita Mirzani juga sempat membandingkan kasus yang menimpanya dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina, mengisyaratkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.