Pengamat Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menegaskan bahwa regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait peningkatan modal disetor dan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi merupakan sarana vital untuk melindungi nasabah. Permodalan yang kuat dinilai krusial dalam mendukung kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban mereka.

Huda menjelaskan, penerapan regulasi tersebut juga dapat mencegah terjadinya gagal bayar klaim akibat kecurangan dan manipulasi (fraud) yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia menyoroti bahwa kasus-kasus fraud seringkali terjadi karena modal minimum yang tidak memadai.

“Kasus-kasus fraud pun kan juga terjadi karena modal minimumnya tidak besar dan sebagainya. Nah ini yang dilihat OJK beberapa tahun terakhir,” ucap Nailul Huda dalam acara One Zurich Iftar 2026 di Jakarta, Senin sore (9/3/2026).

Menurut Huda, OJK secara konsisten memandang permodalan sebagai instrumen utama dalam menjaga kepentingan nasabah dan stabilitas industri. “Beberapa kali saya ketemu sama OJK, (mereka) selalu bilang bahwa modal ini jadi tools (sarana) mereka untuk bisa melindungi nasabah dan industrinya,” lanjutnya.

OJK sendiri telah menetapkan persyaratan ekuitas minimum yang harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026. Untuk perusahaan asuransi konvensional, ekuitas minimum adalah Rp250 miliar, sedangkan perusahaan reasuransi diwajibkan memiliki Rp500 miliar. Sementara itu, perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah masing-masing harus memenuhi ekuitas minimum Rp100 miliar dan Rp200 miliar.

Selain perlindungan nasabah, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Aspek kepercayaan ini sangat penting untuk menjaga pertumbuhan dan keberlanjutan sektor jasa keuangan.

“Insurance (asuransi) kan industri yang sensitif, ketika modal insurance itu kecil, akan berakibat kepada trust (kepercayaan) ke lembaga keuangan, bukan hanya insurance, itu akan menurun. Ketika modal ini baik, maka yang terjadi adalah trust-nya akan meningkat juga. Inilah yang memang diinginkan oleh OJK,” ujarnya.

Huda menambahkan, perusahaan asuransi dengan modal besar akan memiliki penyangga ketahanan risiko yang kuat. Hal ini penting untuk menghadapi dampak ketidakpastian ekonomi global maupun domestik yang terjadi saat ini.

Untuk lebih menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional, Nailul Huda menekankan pentingnya penguatan literasi keuangan. Ia menyarankan program duta literasi asuransi, terutama yang menyasar kelompok anak muda (peer group).

Kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi terus meningkat. Hal ini terlihat dari proporsi pengeluaran untuk pajak dan asuransi yang terus naik menjadi 8,06 persen dari total pengeluaran sektor non-makanan pada tahun 2025.

Guna mengoptimalkan potensi tersebut, perusahaan asuransi disarankan untuk terus berinovasi mengembangkan produk yang sesuai kebutuhan generasi muda, termasuk perlindungan terhadap masalah kesehatan mental (mental health).

“Mental health ini yang disinyalir akan menjadi game changer (pembeda) ke depan karena bagaimanapun juga mental health dan sebagainya ini menjadi concern (perhatian) dari generasi muda,” kata Nailul.