Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tengah dijadwalkan berlangsung pada 23-25 April 2026. Tiga nama telah memantapkan diri sebagai bakal calon ketua Kadin Sulteng periode 2026-2032: Gufran Ahmad, M. Nur Rahmatu, dan Endi Hermawan. Menjelang kontestasi ini, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sulteng periode 2021–2026, Ahmad Ali, menekankan pentingnya rekam jejak keuangan yang bersih bagi para kandidat.

Ahmad Ali, yang juga tokoh pengusaha nasional, menegaskan bahwa kredibilitas finansial merupakan syarat mutlak bagi seorang pemimpin organisasi pengusaha. “Yang paling penting itu urusan perbankan harus bersih. Jangan sampai calon Ketua Kadin memiliki persoalan kredit, apalagi sampai masuk kategori kredit macet,” kata Ahmad Ali pada Kamis, 26 Maret 2026. Ia menilai, kandidat idealnya memiliki jaminan pribadi yang diakui lembaga perbankan. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar syarat utama calon Ketua Kadin Sulteng menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa rekam jejak kredit.

Sebagai bentuk komitmen awal, setiap bakal calon telah menyetorkan dana sebesar Rp200 juta saat pengambilan formulir. Mereka juga diwajibkan menyetorkan tambahan Rp400 juta per kandidat saat pengembalian formulir untuk dapat ditetapkan sebagai calon ketua resmi.

Profil Bakal Calon Ketua Kadin Sulteng

Berikut adalah rangkuman rekam jejak ketiga bakal calon ketua Kadin Sulawesi Tengah berdasarkan informasi dari berbagai sumber dan profil publik per Maret 2026:

M. Nur Rahmatu

M. Nur Rahmatu merupakan Ketua Kadin Sulteng periode 2021-2026 dan akan maju untuk periode kedua. Dengan latar belakang sebagai pengusaha dan tokoh bisnis di Sulawesi Tengah, ia dikenal aktif mempromosikan investasi daerah serta berkolaborasi dengan Kadin Pusat, Gubernur Sulteng, dan investor nasional. Nur juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sulteng dari Partai Demokrat dan sempat menjadi calon bupati pada Pilkada Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024. Meskipun aktif di dunia usaha dan politik, latar belakang bisnisnya tidak banyak terekspos di publik. Sejauh ini, tidak ada catatan kasus hukum maupun laporan harta kekayaan publik yang terungkap.

Endi Hermawan

Endi Hermawan adalah pengusaha asal Palu yang dikenal sebagai pemimpin organisasi pengusaha muda yang sukses. Ia menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulteng periode 2011–2014. Berdasarkan profil di LinkedIn, Endi saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Gunung Batu Jaya. Selama kepemimpinannya di HIPMI Sulteng, organisasi tersebut berhasil meraih HIPMI Award 2012 dari DPP HIPMI Pusat berkat tata kelola organisasi yang baik, perluasan jaringan pengurus, dan program kewirausahaan yang berdampak. Sama seperti kandidat lain, Endi Hermawan tidak memiliki catatan kasus hukum atau laporan harta kekayaan publik.

Gufran Ahmad

Gufran Ahmad merupakan pengusaha dan insinyur asal Palu dengan pengalaman lebih dari 30 tahun di dunia bisnis, teknik, dan olahraga. Ia menjabat sebagai Ketua Kadin Kota Palu periode 2024–2029, terpilih secara aklamasi untuk periode kedua. Selain itu, Gufran juga memimpin Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Sulteng untuk periode kedua, Ketua DPOP Inkindo Sulteng (organisasi konsultan teknik), anggota Persatuan Insinyur Indonesia (PII), serta Ketua Dewan Penasehat Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad). Gufran pernah dipertimbangkan maju sebagai calon Wali Kota Palu pada Pilkada 2024, diusung oleh PKB dan menyatakan siap, namun tidak ada catatan resmi ia maju atau terpilih. Tidak ada catatan kasus hukum atau laporan harta kekayaan publik terkait Gufran Ahmad.

Syarat dan Ketentuan Bakal Calon

Selain komitmen finansial, bakal calon Ketua Kadin Sulteng juga harus memenuhi beberapa syarat khusus saat pengembalian formulir, antara lain:

  • Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) B Kadin secara berturut-turut hingga tahun berjalan sebagai anggota biasa.
  • Memiliki pengalaman sebagai pengurus Kadin minimal 3 tahun di tingkat provinsi atau 5 tahun di tingkat kabupaten/kota.
  • Menyampaikan visi dan misi secara tertulis untuk kemajuan organisasi Kadin Sulawesi Tengah.
  • Melampirkan daftar riwayat hidup.
  • Menandatangani surat pernyataan kesiapan mencalonkan diri (bermeterai cukup).
  • Menandatangani surat pernyataan bersedia tunduk dan patuh terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin, keputusan Musprov, keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia, serta keputusan lain yang terkait.

Dalam pernyataan tersebut, calon juga wajib menyatakan tidak akan melakukan tuntutan hukum ke pengadilan manapun terkait proses pencalonan dan hasil pemilihan (bermeterai cukup).