Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mengharamkan tindakan membuang sampah ke sungai, danau, maupun laut. Penegasan fatwa ini merupakan bentuk dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden RI, sebagai upaya mengatasi darurat sampah nasional.

Fatwa tersebut kembali ditegaskan dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (15/2/2026). Acara ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 sekaligus menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

MUI: Pencemaran Lingkungan Berdampak Buruk

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat, Hazuarli Halim, menjelaskan bahwa fatwa tersebut lahir dari pertimbangan mendalam mengenai dampak kerusakan lingkungan yang semakin nyata. Menurutnya, pencemaran lingkungan membawa konsekuensi serius bagi kehidupan dan kesehatan.

“Fatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan, maka kami berani memfatwakan hal ini menjadi haram,” ujar Hazuarli.

Ia menambahkan, dalam perspektif fikih Islam, menjaga lingkungan adalah sebuah kewajiban yang akan mendatangkan pahala. Sebaliknya, tindakan mencemari lingkungan dikategorikan sebagai perbuatan dosa.

“Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala. Sebaliknya, mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa,” tegas Hazuarli.

MUI berencana untuk menyosialisasikan fatwa ini secara masif. Jaringan masjid dan para dai di seluruh Indonesia akan menjadi garda terdepan dalam menyebarkan pesan ini. Berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat sekitar 800 ribu masjid yang memiliki potensi besar menjadi pusat literasi lingkungan.

“Kalau 800 ribu masjid ini bergerak menyampaikan literasi tentang lingkungan, maka kesadaran masyarakat bisa terbentuk. Materi khutbah dan ceramah harus diisi dengan pesan-pesan menjaga lingkungan,” harapnya.

Pemerintah Sambut Baik Sentuhan Keagamaan

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyambut baik inisiatif fatwa dari MUI. Ia menilai sentuhan keagamaan sangat krusial dalam menghadapi kedaruratan sampah yang melanda Indonesia.

“Saya sangat senang dengan fatwa ini. Sentuhan keagamaan menjadi penting di tengah kedaruratan sampah kita. Ini akan segera kami diskusikan dengan Kementerian Agama dan Kemendagri agar bisa disebarluaskan lebih luas,” kata Hanif.

Hanif menekankan bahwa Indonesia saat ini berada di bawah tekanan krisis lingkungan global, termasuk krisis sampah yang berdampak langsung pada perubahan iklim dan kesehatan masyarakat.

“Kita sedang berjuang membalikkan keadaan dari kedaruratan sampah menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya. Semua pihak harus berkontribusi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar sampah laut berasal dari daratan dan sungai. Oleh karena itu, aksi bersih-bersih di Sungai Cikeas menjadi simbol bahwa penanganan sampah harus dimulai dari hulu.

“Sampah laut dimulai dari sampah sungai. Dari daratan yang jatuh ke sungai lalu ke laut dan memperparah krisis iklim. Ini harus kita hentikan,” pungkas Hanif.

Melalui sinergi antara MUI, pemerintah, dan dukungan dari lembaga internasional seperti UNDP, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat gerakan nasional pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis perubahan budaya masyarakat.