BANDUNG, 31 Januari 2026 – Penanganan hukum terkait tragedi maut dalam pesta pernikahan putra Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang terjadi di Pendopo Kabupaten Garut pada Jumat (18/7/2025) lalu, dinilai jalan di tempat. Hingga kini, publik masih menanti kejelasan status hukum atas insiden yang merenggut tiga nyawa dan melukai puluhan orang akibat berdesak-desakan.
Gerakan Mahasiswa Jabar Peduli Keadilan (GMJPK) kembali menyoroti lambannya proses hukum kasus tersebut. Koordinator Lapangan GMJPK, Muhammad Hilmi, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini merupakan ujian bagi profesionalisme kepolisian dalam menegakkan keadilan.
GMJPK Desak Polda Jabar Tentukan Status Penyidikan
“Kami meminta Polda Jawa Barat segera menentukan status penyidikan penanganan hukum kasus pesta rakyat di Garut demi keadilan dan kepastian hukum,” tegas Hilmi saat melakukan aksi di depan Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Jumat (30/1/2026).
Peristiwa nahas itu diduga kuat dipicu oleh kelalaian penyelenggara. Meskipun Polda Jawa Barat telah mengambil alih penanganan dan Polres Garut sebelumnya telah memeriksa 11 saksi, kepastian mengenai kenaikan status dari penyelidikan ke penyidikan belum juga terungkap.
Menurut Hilmi, unsur kelalaian atau kealpaan dalam penyelenggaraan acara tersebut sangat kuat. Secara yuridis, pihak penyelenggara dapat dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, Pasal 36 ayat (1) KUHP terkait pertanggungjawaban tindak pidana akibat kealpaan juga dapat diterapkan.
Santunan Kemanusiaan Tak Hapus Proses Pidana
GMJPK juga mengingatkan bahwa dugaan kelalaian merupakan delik biasa. Artinya, aparat kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan proses hukum tanpa harus menunggu laporan resmi dari pihak korban.
Hilmi turut menyoroti langkah kemanusiaan yang telah dilakukan oleh pihak Gubernur Jawa Barat. Meskipun mengapresiasi pemberian santunan kepada keluarga korban, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan alasan untuk menghentikan proses hukum yang berjalan.
“Meskipun Gubernur Jabar selaku pihak penyelenggara telah memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal, itu merupakan bentuk pertanggung jawaban kemanusiaan. Proses pertanggung jawaban di mata hukum tetap harus dilakukan dan pemberian santunan tidak bisa menghentikan atau menghapus proses pidana yang sedang dilakukan penyelidikan oleh Polda Jabar,” tandasnya.
GMJPK berharap Polda Jawa Barat dapat segera memberikan kepastian hukum dan menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi keadilan bagi para korban dan keluarga.
