Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Misri, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin, 12 Januari 2026.

Misri bersaksi untuk terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Gde Aris Candra Widianto. Kehadiran Misri, yang merupakan rekan perempuan Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menjadi bagian dari upaya jaksa penuntut umum untuk mengungkap fakta-fakta di balik kasus tersebut.

Selain Misri, empat saksi lain juga dihadirkan dalam persidangan. Mereka adalah Meylani Putri, rekan perempuan terdakwa Gde Aris Candra Widianto; Gilang Arif Agustian, seorang pengemudi kapal cepat; serta dua anggota kepolisian, Punguan Hutahaean selaku Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara dan Surya Irawan dari Propam Polda NTB.