Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan penguatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) menjadi prioritas utama. Langkah ini diambil seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang menuntut peran Bapas lebih strategis dalam sistem peradilan pidana.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/1/2026), Agus menjelaskan bahwa Bapas memiliki tanggung jawab besar mulai dari tahap pra-adjudikasi hingga pasca-adjudikasi dalam pengawasan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan. “Tugas Bapas nanti akan sangat besar, mulai dari pra-adjudikasi sampai pasca-adjudikasi,” ujar Agus.

Namun, penguatan peran tersebut menghadapi tantangan serius terkait dukungan anggaran, khususnya untuk belanja nonoperasional. Agus mengakui bahwa hingga saat ini belum ada alokasi anggaran khusus tambahan untuk pelaksanaan tugas Bapas pasca-pemberlakuan KUHP baru. “Untuk sementara kita gunakan anggaran yang sudah ada dulu,” katanya.

Untuk mengatasi keterbatasan ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mengupayakan solusi melalui optimalisasi sumber daya yang tersedia. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pemanfaatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) keimigrasian untuk mendukung operasional Bapas.

Agus menekankan bahwa peran Bapas menjadi semakin krusial, terutama dalam pengawasan pelaksanaan pidana sosial dan pembimbingan warga binaan yang berada di luar lembaga pemasyarakatan. “Pengawasan dan pembimbingan itu butuh dukungan anggaran karena tugasnya makin luas,” tegasnya.

Selain fokus pada penguatan Bapas, Imipas juga memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia. Peningkatan pengawasan ini dilakukan melalui pembenahan sistem, penguatan penegakan hukum, serta koordinasi yang lebih erat dengan instansi terkait.

“Yang kedua tentunya sistemnya kita upayakan terus perbaikan dan penguatan pengawasan orang asing, termasuk penegakan hukumnya,” tutur Agus. Ia menambahkan, pengawasan orang asing merupakan faktor vital dalam menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.