Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Kebijakan ini diambil untuk memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah pada Rabu, 1 April 2026.

Pembatasan Alih Fungsi Lahan Demi Ketahanan Pangan

Nusron Wahid menekankan bahwa sekitar 89% sisa lahan sawah wajib dilindungi. Ia menegaskan pentingnya pangan dan energi dalam situasi global saat ini. “Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ujar Nusron Wahid.

Ia menjelaskan, pembatasan tersebut berarti hanya sebagian kecil lahan sawah yang dapat dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian. Mayoritas lahan sawah harus dikunci untuk menjamin ketersediaan pangan nasional secara berkelanjutan.

Dasar Hukum dan Target Nasional

Kebijakan pembatasan alih fungsi lahan sawah ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Perpres tersebut mensyaratkan minimal 87% dari total LBS harus ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

“Kalau LP2B itu 87%, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89% yang harus dilindungi,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN tersebut, merujuk pada target perlindungan lahan yang harus dicapai.

Tantangan Implementasi di Sulawesi Tengah

Secara khusus, Nusron Wahid menyoroti capaian perlindungan lahan pertanian di Sulawesi Tengah yang masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68%, sedangkan di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41%. Angka ini masih jauh dari target nasional yang ditetapkan.

Syarat Ketat untuk Peralihan Fungsi Lahan

Meskipun ada pembatasan, pemerintah tetap membuka ruang peralihan fungsi lahan sawah dalam kondisi tertentu. Namun, syaratnya sangat ketat, termasuk kewajiban mengganti lahan pertanian sesuai ketentuan. Penggantian lahan dapat mencapai hingga tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis, sebagai kompensasi atas alih fungsi yang dilakukan.

Penyerahan Sertipikat Aset Daerah

Rakor tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, beserta sejumlah kepala daerah di kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan 103 Sertipikat Hak Pakai milik delapan kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai bagian dari upaya penertiban aset daerah.