Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu berencana segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan mebel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu tahun anggaran 2024. Namun, proses tahap dua ini mengalami penyesuaian jadwal karena salah satu tersangka dikabarkan sakit.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palu, Junaedi, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut seharusnya dilakukan dalam satu atau dua hari terakhir. “Dalam satu atau dua hari terakhir telah direncanakan proses tahap dua. Berdasarkan informasi diterima, salah satu tersangka inisial MZR sedang sakit, saat ini bersangkutan berada di Rumah Sakit Anutapura,” kata Junaedi di Palu pada Senin (18/5/2026).

Proyek pengadaan mebel ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu dengan nilai anggaran sekitar Rp1,4 miliar. Kejari Palu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka tersebut adalah MZR selaku Direktur CV Refans’s Pratama, HE sebagai pelaksana lapangan perusahaan, serta MAD alias ALN yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu.

Junaedi menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan lebih lanjut terkait kondisi kesehatan dan jenis penyakit yang diderita tersangka MZR, sehingga proses tahap dua kemungkinan ditunda sementara waktu.

Dalam perkara ini, telah ada pengembalian kerugian negara dengan total Rp300 juta. Masing-masing tersangka MZR dan HE telah mengembalikan Rp150 juta. “Total pengembalian sementara mencapai sekitar setengah dari total kerugian. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulteng ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp589.244.582,” ungkap Junaedi.