Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah serius mendalami dugaan pelanggaran hak cipta lagu atau musik yang terjadi pada salah satu platform layanan digital berbasis konten buatan pengguna (UGC). Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang masuk pada tahun 2025 dari pemegang hak cipta.
Proses Penanganan Perkara Memasuki Tahap Lanjutan
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham, Hermansyah Siregar, mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut kini telah memasuki tahap pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik). “Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik),” ungkap Hermansyah Siregar dilansir Antara, Senin (30/3).
Menurut Hermansyah, pihaknya juga telah menerima berbagai bukti dugaan pelanggaran. Selain itu, keterangan dari pelapor, saksi, dan ahli, baik dari kalangan praktisi maupun akademisi, telah dikumpulkan guna memperkuat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Modus Pelanggaran dan Potensi Pelanggaran Undang-Undang
Hermansyah Siregar menjelaskan, dugaan pelanggaran mencakup aktivitas penggandaan, pendistribusian, serta komunikasi lagu kepada publik tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta. Tindakan semacam ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait kewajiban untuk memperoleh izin dalam pelaksanaan hak ekonomi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa lagu dan/atau musik merupakan ciptaan yang dilindungi secara utuh. Perlindungan ini mencakup melodi, notasi, ritme, hingga lirik. Oleh karena itu, setiap pemanfaatan, baik sebagian maupun seluruhnya, tetap memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, terutama apabila digunakan untuk tujuan komersial.
