Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan kebijakan baru yang akan menonaktifkan akun media sosial pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas.

Regulasi ini secara spesifik membatasi akses anak-anak di bawah usia tersebut dari platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Kebijakan ini sontak memicu beragam reaksi di tengah masyarakat, memunculkan diskusi tentang efektivitas perlindungan anak di ruang digital versus hak mereka untuk mengakses informasi dan berpartisipasi.

Dilema Ekosistem Digital dan Perlindungan Anak

Perdebatan yang muncul menggarisbawahi bahwa penggunaan media sosial oleh anak telah melampaui isu teknologi semata, berkembang menjadi persoalan sosial, pendidikan, dan kebijakan publik yang kompleks. Ketika anak-anak tumbuh sebagai generasi yang sepenuhnya terintegrasi dalam ekosistem digital, negara dihadapkan pada tantangan ganda: memastikan perlindungan dari berbagai ancaman dunia maya, sekaligus menjamin hak mereka untuk belajar, berekspresi, dan berpartisipasi dalam kehidupan digital.

Dalam konteks inilah, regulasi media sosial bagi anak hadir sebagai upaya pemerintah untuk menata ruang digital agar lebih aman dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi digital Indonesia.

Ledakan Pengguna Internet Usia Muda

Data menunjukkan lonjakan signifikan penetrasi internet di Indonesia. Berdasarkan Survei Penetrasi Internet Indonesia oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet telah mencapai sekitar 221 juta orang, mencakup 79,5 persen dari total populasi nasional. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan basis pengguna internet terbesar di dunia.

Yang menarik, hampir separuh dari pengguna internet tersebut berasal dari kelompok usia muda. Komdigi mencatat sekitar 48 persen atau sekitar 110 juta pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Fakta ini menegaskan bahwa ruang digital kini tidak lagi didominasi orang dewasa, melainkan juga oleh anak-anak dan remaja yang tumbuh sebagai generasi digital sejak dini.

Fenomena ini bahkan terlihat pada usia yang sangat muda. Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024 melaporkan bahwa 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, dan 35,57 persen di antaranya telah mengakses internet. Pada kelompok usia 5–6 tahun, penggunaan gawai bahkan mencapai 58,25 persen, dengan lebih dari separuhnya terhubung ke internet.

Di satu sisi, akses digital menawarkan peluang besar bagi anak untuk memperoleh pengetahuan, belajar, dan berinteraksi. Namun, di sisi lain, peningkatan keterlibatan anak di ruang digital juga membawa berbagai risiko serius, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga kejahatan seksual berbasis internet. Kondisi inilah yang mendorong pemerintah untuk memperkuat langkah regulatif demi menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Kewajiban Negara Melindungi Kelompok Rentan

Pembatasan akses media sosial bagi anak pada dasarnya berakar pada kewajiban konstitusional negara untuk melindungi kelompok rentan. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak memperoleh pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Prinsip ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengamanatkan negara, pemerintah, masyarakat, dan keluarga untuk melindungi anak dari berbagai ancaman yang dapat mengganggu perkembangan fisik maupun mental mereka. Di era digital, ancaman tersebut tidak hanya terbatas pada ruang fisik, tetapi juga mencakup paparan konten berbahaya, eksploitasi seksual daring, dan manipulasi psikologis seperti child grooming.

Oleh karena itu, langkah regulatif negara untuk membatasi risiko di ruang digital dapat dipahami sebagai bagian integral dari upaya melindungi kepentingan terbaik bagi anak. Meskipun demikian, kebijakan ini juga harus mempertimbangkan dimensi hak asasi anak, termasuk hak untuk memperoleh informasi, berekspresi, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Hak-hak ini diakui dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Maka, pembatasan akses digital perlu dirancang secara proporsional agar tidak justru menghambat ruang bagi anak untuk belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi dirinya. Regulasi media sosial bagi anak seharusnya tidak dipandang semata sebagai pelarangan, melainkan sebagai upaya menata ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Pendekatan Kolaboratif untuk Ekosistem Digital Aman

Pendekatan ini menuntut keterlibatan berbagai pihak—negara, orang tua, sekolah, serta platform digital—untuk bersama-sama menciptakan ruang internet yang lebih ramah bagi anak. Jika ditelaah lebih dalam, regulasi ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Di tengah arus digitalisasi yang masif, perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pendekatan represif atau pemblokiran akses. Sebaliknya, harus diimbangi dengan penguatan literasi digital, pengawasan keluarga yang aktif, serta tanggung jawab platform digital dalam menciptakan lingkungan daring yang sehat.

Peran orang tua dan institusi pendidikan menjadi krusial dalam proses ini. Anak-anak yang tumbuh di era internet tidak dapat sepenuhnya dijauhkan dari teknologi digital. Mereka justru perlu dibekali kemampuan untuk menggunakan teknologi secara bijak, memahami potensi risiko, serta memiliki kesadaran etis saat berinteraksi di ruang digital. Dengan demikian, pendekatan perlindungan anak tidak hanya berorientasi pada pembatasan, tetapi juga pada pemberdayaan.

Di sisi lain, platform digital juga memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan layanan mereka aman bagi pengguna anak. Hal ini dapat diwujudkan melalui penguatan sistem verifikasi usia, moderasi konten yang lebih ketat, serta pengembangan fitur keamanan yang melindungi anak dari eksploitasi dan kekerasan digital. Tanpa komitmen dari penyelenggara platform, efektivitas regulasi negara akan sulit tercapai.

Oleh karena itu, perlindungan anak di era digital memerlukan pendekatan kolaboratif yang komprehensif. Negara berperan sebagai regulator yang menetapkan aturan jelas, sementara keluarga, sekolah, dan penyelenggara platform menjadi bagian dari ekosistem yang bersama-sama menciptakan ruang digital yang lebih aman. Dengan pendekatan menyeluruh ini, teknologi digital dapat benar-benar menjadi sarana yang mendukung tumbuh kembang anak, memastikan generasi digital Indonesia berkembang secara sehat, aman, dan bermartabat.

Pewarta: Raihan Muhammad *)

Editor: Andilala

COPYRIGHT © ANTARA 2026