Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih merupakan program strategis nasional yang patut disukseskan bersama oleh seluruh elemen bangsa Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Yandri saat berdiskusi dengan sejumlah wartawan dalam acara buka puasa bersama di rumah dinasnya di Jakarta, Senin (16/3/2026) malam.
“Kami sampaikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih ini adalah program strategis nasional yang memang layak untuk kita sukseskan secara bersama-sama,” ujar Mendes Yandri, dikutip di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Manfaat Ekonomi Langsung untuk Masyarakat Desa
Yandri Susanto memaparkan beberapa alasan krusial mengapa Kopdes Merah Putih layak didukung penuh. Salah satunya adalah mekanisme pengembalian sisa hasil usaha (SHU) Kopdes yang akan sepenuhnya dialokasikan kembali kepada masyarakat desa.
“Sisa hasil usahanya, itu 100 persen kembali ke desa, terutama (untuk) masyarakat yang miskin, di desil 1 sampai desil 5,” jelas mantan Wakil Ketua MPR RI tersebut.
Selain itu, keuntungan dari Kopdes Merah Putih juga akan berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD). Sekurang-kurangnya 20 persen dari keuntungan Kopdes akan menjadi PAD, sebuah ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025.
Permendes tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Mendes Yandri menambahkan bahwa Kopdes Merah Putih juga dirancang untuk menyerap hasil produksi masyarakat desa, sehingga menciptakan ekosistem ekonomi yang berputar di tingkat lokal.
Pembatasan Ritel Modern Demi Penguatan Ekonomi Desa
Sejalan dengan upaya optimalisasi manfaat Kopdes Merah Putih, Mendes Yandri menekankan pentingnya membatasi pemberian izin pendirian ritel modern baru di desa-desa. Langkah ini, menurutnya, krusial untuk memastikan pergerakan ekonomi di desa berjalan optimal dan keuntungan tetap berputar di masyarakat.
Yandri menyoroti perbedaan mendasar antara Kopdes dan ritel modern dalam hal distribusi keuntungan. “Kalau yang ritel modern yang saya sebutkan tadi, keuntungannya diambil semua, tidak ada yang kembali kepada masyarakat. Ya kecuali mungkin tenaga kerja. Tapi kalau koperasi ini, benar-benar dia murni untuk rakyat di desa,” tegasnya.
Pembatasan izin ritel modern diharapkan dapat memberikan ruang lebih bagi Kopdes untuk tumbuh dan menjadi tulang punggung perekonomian desa, memastikan bahwa setiap keuntungan yang dihasilkan benar-benar kembali dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga desa.
