Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait ekosistem perdagangan e-commerce dan marketplace tidak akan tumpang tindih dengan regulasi yang sedang disiapkan oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Pernyataan tersebut disampaikan Budi di Jakarta pada Minggu (10/5/2026), di sela acara Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026. Ia menekankan adanya komunikasi intensif antara kedua kementerian.
“Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal, ya. Jadi kita kalau pun ada (aturan Kementerian UMKM) itu akan saling melengkapi,” kata Budi Santoso.
Budi menjelaskan, tujuan utama revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah untuk memperkuat perlindungan produk lokal, termasuk produksi UMKM, serta perlindungan konsumen. Selain itu, regulasi ini juga akan memprioritaskan promosi produk lokal di platform e-commerce dan marketplace.
Kementerian UMKM Siapkan Aturan Biaya Admin
Secara terpisah, Kementerian UMKM juga tengah menyusun regulasi khusus yang akan mengatur biaya administrasi pada platform e-commerce. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengungkapkan bahwa aturan ini sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara.
Penyusunan regulasi ini merupakan respons terhadap banyaknya keluhan dari pelaku UMKM mengenai tingginya biaya administrasi dan logistik yang dikenakan oleh platform digital.
“Kita, kan, secara umumnya, jadi mengenai ekosistem tanya tadi. Jadi kita saling melengkapi ke arah masyarakat,” ujar Budi Santoso, merujuk pada sinergi antara kedua regulasi.
Budi juga memastikan bahwa revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 akan diluncurkan dalam waktu dekat. “Secepatnya, ya, secepatnya. Ya mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, ya. Tidak tahu bareng atau tidak (dengan aturan Kementerian UMKM). Tapi kita secara proses selalu bersamaan, karena memang selalu berkomunikasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada Senin (27/4) di Jakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari pelaku usaha mikro dan kecil terkait tingginya biaya administrasi yang dikenakan platform e-commerce.
“Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini,” ujar Maman.
Biaya admin yang dimaksud adalah potongan atau komisi transaksi yang dikenakan platform e-commerce kepada penjual setiap kali terjadi penjualan. Kenaikan tarif tersebut dinilai memberatkan UMKM karena mengurangi margin keuntungan dan daya saing mereka di pasar digital.
